TUAL – persbhayangkara.id MALUKU
Lewat penangkapan yang dilakukan baru-baru ini di Kota Tual dan Maluku Tenggara, maka Kepolisian Resor Tual, membuktikan bahwa tidak akan memberikan lagi tenggang waktu kepada para Bandar judi yang sering membuat gaduh dikalangan masyarakat, untuk trus beroprasi di daerah ini
Kapolres Tual,`AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K.,M.H lewat kasubag Humas Polres Tual, AKP Maslan Mulan, Rabu (9/11) di Mapolres Tual Jl. Dihir nomor 1 Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, membenarkan telah mangamankan seorang Ibu rumah Tangga yang kedapatan menjual Kupon Putih ( Togel )
“dari tangan pelaku kami telah menyita Barang Bukti (BB), seperti uang tunai, dan sejumlah kupon Putih, beserta dengan Kode lembaran Judi Togel yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya,”ujar Mulan saat di Konfirmasi
Kata Mulan, Berdasarkan : Surat Perintah Kasat Reskrim Polres Tual No : Sprin /764/XII/HUK.6.6/2020,tanggal 03 Desember 2020 Tim Buser yang terdiri dari,
Bripka M.TUKLOY, Bripka M. RETTOB dan
Briptu R. TUANG, melakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan inisial`M.R” (39)
M.R, ditangkap saat berada dirumahnya, di Un Pantai Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan sejumlah Barang Bukti, diantaranya 1 (satu) lembar Bola jatuh, 1 (satu) lembar kode judi togel dan Uang kertas sebesar Rp.392.000,
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan Tim Buser Tual, 1 (satu) Buah HP merek SAMSUNG dan 1 (satu) Buah Tas LEVIS
Sejak brita ini diturunkan, tegas`Mulan kepada Media, berdasarkan surat perintah diatas, maka segala bentuk perjudian yang diamankan akan diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku.
Report by (Jhon)
