Kronik polri

Polres Sumedang Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan, dalam Rangka Penegakkan Disiplin

SUMEDANG – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Polres Sumedang laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumedang.

Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 dimulai pukul 09.45 Wib bertempat di Pertigaan Legok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Sumedang.

Atas Petunjuk dan Arahan dari Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Padal I IPDA Joko Dwi Haryono, SH. didampingi Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Sumedang Dadi Kusnadi dan diikuti 9 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Pol PP Kabupayen Sumedang.

Adapun hasil dari kegiatan Ops Yustisi tersebut didapat 32 kasus, yang terdiri dari, 1 kali Teguran lisan, dan 16 kasus, serta 2 kali sangsi Teguran tertulis 16 dan kasus, 3 kali.

Kegiatan Ops Yustisi gabungan diwilayah hukum Polres Sumedang,
Selesai pada pukul 12.00 wib, serta berjalan aman dan kondusif.

Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi guna mengantisipasi, sekaligus mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang.

Bahwa Sesuai Perbup nomor 74 tahun 2020 terdapat 11 Sanksi yang terdiri dari, Teguran lisan, Teguran Tertulis, jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Pengumuman secara terbuka, Denda. Rp, Penghentian sementara kegiatan, atau penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha/Rekomendasi atau pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau Rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha Serta Rekomendasi pencabutan izin usaha. Deded.Skr

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top