Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir Limpahkan Perkara Penyalahgunaan Narkotika ke JPU

KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG

Kejaksaan Negeri Katingan menyatakan berkas perkara kasus peredaraan gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu terhadap tersangka SIR (41Th) telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan demikian tersangka SIR (41Th) beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Brigpol Montasya dan Brigpol Yulian, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-1428 / Q.2.18 / Enz.2 / 11 / 2020 perihal Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap. Rabu (25/11/2020) Pukul 10.00 WIB

Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priyono, S.H.,M.H membenarkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama tersangka SIR (41Th) sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Katingan setelah berkar perkaranya dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU.

“Tersangka SIR (41Th) diduga melanggar Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”,jelas Kapolsek. (isn/4b)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top