TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Jajaran Polsek Parungponteng Polres Tasikmalaya Polda Jabar melaksanakan kegiatan Operasi yustisi Gaktibplin penggunaan masker sesuai Inpres No 6 Th 2020. Bertempat di depan kantor Polsek Parungponteng Rabu (25/11/2020)
Kapolsek Cigalontang Iptu Sunarto, S.Sos menyampaikan bahwa patroli pelaksanaan Operasi yustisi Gaktibplin penggunaan masker sesuai Inpres No 6 Th 2020 dilaksanakan dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan memberikan sanksi fisik dan pemberian sanksi sosial serta memberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker .
Adapun bagi masyarakat yang tidak diberikan masker oleh pihak anggota Polsek yang bertugas dalam pelaksanaan operasi yustisi terus memberikan himbauan dan selanjutnya akan diberikan masker yang diberikan langsung oleh Kapolsek.
Kapolres Tasikmalaya melalui Kapolsek Parungponteng Iptu Sunarto, S.Sos berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dengan membiasakan diri menggunakan masker dan selalu rajin cuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat, tuturnya.
Selain itu, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP hp protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, tandasnya. Deded. Skr
