SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Sebanyak 4 terduga pelaku pemerasan dan pengeroyokan,terhadap barang/memaksa,terancam Pasal kekerasan dalam Pasal 368/ Pasal 170/Pasal 335 KUHP
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/298/IX/Res.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Sidoarjo, tanggal 17/09/20,sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP.
“Kronologis tertangkapnya pelaku hari rabu tanggal 16/09/20 sekira jam 14.30 Wib, di PT. Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID) beralamat di pergudangan Ragam Jemundo B-08 Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, terjadi dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP sebuah Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017, warna Putih Nopol W-1397-CU, Noka : MHRDD4770HJ703635, Nosin : L15Z13633244, atas nama F.R, alamat Dusun Bibis Rt 08 Rw 03 Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan Korban Pt Anugerah Lelang Indonesia (SMARTBID), yang dilakukan oleh sekitar 6 (enam) orang, C. Bin Karel, S. E,Bin Sutaji, E. H.S, alias Ayik,dan K, Amah, dan Han, juga orang yang mengaku pemilik dari Unit tersebut F. R, Bin Abd, Faqih, tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengambil bersama sama Unit yang berada di Pergudangan,saat melakukan pengambilan tersebut disertai dengan kata kata heh kon ga usah melu melu , tak ajar nak kene kon, iki mobil mobilku dewe dan juga heh kon ga usah melu melu , tak ajar nak kene kon, iki mobil mobilku dewe, ayo tabrak ae, dan untuk Unit mobil akhirnya berhasil dibawa lari oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang dapat disita dari Saksi A.F.berupa,(satu) Unit Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih Nopol W-1397-CU, nomor rangka,MHRDD4770HJ703635, nomor mesin L15Z13633244 atas nama Fatku R, alamat Dusun Bibis Rt 008 Rw 003 Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Lalu barang bukti yang dapat disita dari D.S.K, berupa :
1 (satu) buah STNK Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih Nopol W-1397-CU,1 Buah Kunci Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih,1 buah Gembok dengan merk HPP 60 mm warna putih dalam kondisi Rusak,
1 lembar Tanda terima dari PT Anugerah lelang Indonesia atas Unit Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih Nopol W-1397-CU beserta Kunci dan STNKnya.
1 lembar Check Unit Kendaraan Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih,dan 1 lembar surat berita acara serah terima Kendaraan Mobil Merk Honda Mobilio tahun 2017 Warna Putih Nopol W-1397-CU.
“Adapun keempat tersangka yang diamankan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo: F.R, Bin Abd.F, laki-laki,29 tahun,Islam,Swasta,warga Dusun Bibis Rt. 008 Rw. 003 Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten. Gresik. Dan C.L Bin Karel,laki-laki,39 tahun,Swasta,warga Barata Jaya 1/79 Rt 003/Rw 004 Kelurahan Barata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya/Perum Palm spring Blok F 17 Surabaya.
Juga inisial S.E,Bin Sutadji,laki-laki,umur 29 tahun,Islam,Swasta,
alamat, Pakis 3/78 Rt 001/Rw 003 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya,dan E.H.S, alias ayik, Bin M.Suhud,laki-laki,umur 29 tahun, Islam,Swasta,
alamat,Wringinanom Rt 002/Rw 001 Kelurahan Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Tersangka terjerat Pasal, F R,
Diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pemerasaan atau Pengeroyokan terhadap barang atau memaksa dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP.
Terhadap tersangka C.L,/ S.E,Bin Sutadji,dan E.H. S, alias Ayik:
Diduga turut serta melakukan perbuatan tindak pidana Pemerasaan atau Pengeroyokan terhadap barang atau memaksa dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Adapun yang diduga tersangka yang belum dilakukan penangkapan, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 3 (TIGA) orang antara lain,Kamdi,alamat Wiyung Surabaya.dan Han,laki-laki,Swasta,
alamat Surabaya,juga inisial Amah, laki-laki,Swasta,alamat Ternate.
Perihal modus operandi yang ia lakukan secara mengambil Unit yang berada di Pergudangan, yang mana pada saat melakukan perbuatan tersebut yang bersangkutan menarik pintu gerbang yang dalam posisi terkunci dari dalam, sampai terbuka yang mengakibatkan gembok tersebut rusak, dan setelah masuk kedalam Mobil tersebut didorong bersama sama sampai keluar gudang, dan sesampainya diluar gudang mobil tersebut dibawa Oleh Debitur F.R.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono SH didampingi Ipda Hafids beserta anggota jajarannya saat memimpin giat konferensi pers memaparkan,untuk saat ini para tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun bui,pungkasnya.(sulton)
