SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pada hari Kamis tanggal 19/11/20 pukul 09.00 hingga jam pukul 10.00 Wib, bertempat di titik kumpul pintu masuk Perum Puri Surya Jaya Desa Seruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo telah berlangsung pemberangkatan elemen buruh gabungan terdiri dari, FSBI, FSP LEM SPSI, SPN KSPI, FSP KEP SPSI, FSRP KSN, SPL FSPMI dengan jumlah massa -+ 300 orang dalam rangka “Menolak RUU Omnibus law Cipta Kerja”.
Adapun nama nama korlapnya,
Edi Kuncoro (Ketua PP FSBI), M. Sholeh (PC FSP LEM SPSI ),Sugiono (KC SPN KSPI),Yudha Purwanto (PC FSP KEP SPSI),Jonathan (Ketua DPC FSRP KSN),dan Heri Novianto ( PC SPL FSPMI).
“Perihal tuntutannya pendemo kali ini adalah,Tolak Undang undang (Omnibuslow) tentang cipta kerja,Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No.18Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 harus berdasarkan rata-rata upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2,5 juta. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan.
Alhasil massa pendemo bergerak menuju sasaran ke,Dinas tenaga kerja dan tranmigrasi Provinsi jawa timur,lanjut Gedung Negara Grahadi Surabaya,dan Kantor DPRD Jatim.
Massa aksi pendemo bergerak dimulai jam pukul 08.30 Wib, Masa aksi unjuk rasa tiba di titik kumpul pintu masuk Perum Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Lalu jam pukul 09.30 Wib Heri Novianto ( Ketua SPL FSPMI ) menyampaikan orasinya,Bahwa kita bekerja disemua perusahaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo butuh kepastian , status kerja dengan adanya UU Omnibus Low ditetapkan maka kita sangat dirugikan, dengan harapan kami melakukan unjuk rasa agar perwakilan-perwakilan kita diparlemen memperjuangkan agar UU Omnibus Low ditinjau kembali.
Omnibus Low merupakan permadani pengusaha pengusaha,dan Omnibus Low adalah memiskinkan kaum buruh , mari kita bersatu untuk memperjuangkan kesejahteraan kita semua,Hidup layak adalah tanggung jawab Pemerintah, apabila kita pingin sejahtera harus kerja 8 jam itu yang menyengsarakan kaum buruh dampak dari UU Omnibus Low cipta kerja dan kita harus siap memperjuangkan.
Dengan ditetapkannya Omnibus Low, status kita tidak jelas dan sangat merugikan kita semua,mari kita sama sama bersatu menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Low. Omnibus Low sangat menyengsarakan kita semua lawan dan lawan jangan kendor perjuangkan, semakin kita diam maka pengusaha leluasa memiskinkan kita dan perusahaan seenaknya mempihak tanpa kejelasan.
Tepat jam pukul 10.00 Wib, Masa aksi unjuk rasa mulai bergerak menuju titik kumpul Alun Alun Sidoarjo untuk bergabung dengan yang lain, dengan pengawalan dari jajaran Polresta Sidoarjo,kurang lebih 200 orang dengan koorlap Edi Kuncoro ( Ketua PP FSBI ) Sidoarjo dengan menggunakan 4 unit mokom, dan Roda dua.Selama berdemo kegiatanya berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Pantauan tim awak media persbhayangkara menyampaikan,Bahwa berangkatnya elemen buruh Sidoarjo ke Surabaya untuk bergabung dengan elemen buruh lainnya ,dalam rangka melaksanakan aksi unras menuntut, Tolak UU Omnibus Law Cipta kerja, karena RUU Omnibus law telah disyahkan menjadi undang – undang ditengah pandemi covid-19, tetapi mereka menilai akan semakin memiskinkan kelas buruh Indonesia, para pekerja kemungkinan hanya akan direkrut menjadi pekerja kontrak atau pekerja lepas.Dan Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (LHL) dalam Permenaker No. 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. (Sulton)
