KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG
Agar terpeliharanya keharmonisan di masyarakat, Polri harus bisa menjembatani setiap permasalahan yang terjadi untuk mencarikan solusi terbaik, seperti halnya yang dilakukan oleh anggota piket jaga yang melakukan problem solving dengan kekeluargaan, Rabu (18/11/2020) pukul 20:00 WIB
Problem solving dilakukan oleh Bripka Hekrin dan Bripka John Priadie yang pada saat itu tengah stand bye di mako Polsek Katingan Hilir. Kemudian datang 1 orang perempuan (KH) meminta bantuan polisi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang Ia alami.
Setelah diklarifikasi MO merupakan mantan suami dari KH yang menginginkan hak asuh anaknya, namun KH tidak memberikan izin sehingga MO sempat mengancam KH. Merasa terancam KH datang ke mapolsek untuk meminta bantuan.
Atas kejadian tersebut, piket jaga dengan sigap memanggil MO untuk datang ke mapolsek Katingan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Setelah mendengarkan argumen dari kedua pihak, diambil kesimpulan bahwa saat ini KH yang mengasuh anak mereka, namun MO tetap diperbolehkan jika sewaktu – waktu ingin menemui anaknya dan MO berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengancam mantan istrinya tersebut.
Kesimpulan yang telah disepakati dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandai oleh kedua belah pihak dan saksi – saksi, dengan tujuan agar kejadian ini tidak terulang kembali di lain waktu.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Eko Priono, S.H.,M.H mengungkapkan Polri dituntut untuk bisa memberikan solusi selain jalur hukum namun tetap proporsional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
“Problem solving secara kekeluargaan ini dimaksudkan agar setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat teratasi dengan baik, bijak dan damai jika memang salah satu pihak tidak ingin menuntut secara hukum dan tidak ada unsur pidana didalamnya”, jelas Kapolsek.(isn/4b)
