SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali sukses menangkap/meringkus budak sabu/barang haram berskala besar,kali ini tersangka berinisial S,laki laki,umur 45 tahun,Agama Islam,bengkel matras,warga alamat Dusun Pojok Rt 04/Rw 01 Desa Bulusari , Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Pelaku kini harus mendekam di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo.
“Tersangka memiliki pendapatan hanya bekerja sebagai tukang bengkel matras/menerima order dari perusahaan cetak yang saat ini ia merasa kurang cukup buat kehidupan sehari hari,lalu ia kenal dengan Iwan, sebelumnya pernah melakukan pembelian narkotika jenis sabu,buat ia konsumsi sendiri,pelaku ditawari Iwan pula, bekerja dengan Iwan sebagai pengantar barang serupa,dalam bekerjasama
tersebut pelaku diberi keuntungan tambahan sebagai pendapatan,kalau kamu bisa,kirimkan kepada keluarga Ri ,yang berada di Kabupaten Kediri.
Sehingga pelaku menerima tawaran tersebut,ia menjalankan seperti apa yang diminta oleh Iwan,dan setiap kali barang datang diberikan dengan cara di Ranjau,lalu Iwan memintanya untuk menyimpan ditempat yang aman,menunggu sampai selanjutnya pelaku mengirimkan ke penerima yang telah memesan sebelumnya,setelah beberapa kali dalam menerima Narkotika jenis sabu,kemudian ia didatangi petugas kepolisian ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,beserta barang buktinya yang tersisa belum ia kirim ditemukan petugas polisi saat menggeledah rumah kostnya.
“Awal Kronologis tertangkapnya pelaku,sebelum ada penangkapannya,hari jumat tanggal 30/10/20,sehabis sholat magrib jam pukul 18.00 wib ia sempat mengirimkan barang berupa narkotika jenis sabu ke penerima barang tersebut diwilayah Kecamatan Gedangan Sidoarjo,kemudian ia pulang,saat dikostnya di Dusun Sudimoro Desa Betro Kematan Sedati Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dalam Almari baju 12 belas bungkus plastik berisi serbuk kristal.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.i.K,juga Wakasat narkoba Polresta Sidoarjo,beserta anggota jajaran selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat Kabupaten Sidoarjo masih Zona merah sarang narkoba,kini tersangka terjerat Pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 KUHP tentang physiko tropika,dengan ancaman hukum penjara 6 hingga 20 tahun Bui, pungkasnya.(Sulton)
