SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah berhasil membekuk pengedar pil double L/pil koplo berskala banyak berjumlah 46 botol dan per botol berisi 1000 butir pil koplo,kali ini tersangka berinisial R.Y,laki laki,umur 32 tahun,Islam,jukir,warga alamat Jalan Ratu Ayu no 70 Rw 001 Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Kronologis tertangkapnya pelsku,hari minggu tanggal 15/11/20 jam 19.00 wib,datang temannya Bejo (belum tertangkap)membawa pil koplo dobel L warna putih sebanyak 46 botol setiap botol isi 1000 butir dimasukkin karung goni warna putih kombinasi merah,pelaku disuruh menjual ke orang lain yang ia kenal,dan minta 1 bungkus/tik isi 10 butir dijual seharga Rp 20.000,ia menerima permintaan Bejo,mulai tanggal 15/10/20 hingga tanggal 29/10/20 pelaku bisa jual pil koplo sebanyak 1 botol mendapat uang tunai Rp 200.000 ,sebagian uang tersebut habis buat kebutuhan sehari hari.
Dan yang 45 botol plastik masih didalam kamar tidurnya,tanpa ia duga jam pukul 00.05 wib hari kamis 29/10/20 saat bersama teman Bimo F.K (saksi) juga A.B.A (saksi) sedang main game Hp pelaku,tiada terduga datang 4 orang berpakaian preman mengaku Polisi bertanya apakah kamu R.Y,ia jawab betul,lanjut ia bertiga digeledah juga kamar tidurnya,ternyata ditemukan barang bukti berupa 4 sabu jenis supra dan pahe,ditemukan pula didalam karung goni berisi pil koplo dobel L sebanyak 45 botol beserta uang Rp 70.000 dalam dompet hasil jerih payah jual pil koplo dobel L juga barang bukti lainnya.
Alhasil pelaku mengakui terus terang bawa barang tersebut miliknya dalam kekuasaannya,tersangka dan saksi saksi lanjut dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Sidoarjo gina dimintai keterangan,pelaku tanpa hak dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standart persyaratan keamanan juga memanfaatkan setiap orang dengan sengaja,akan dijerat Pasal 196 jo 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan juga Pasal 112 tentang pshykotropika terancam hukuman 5/9 tahun bui.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH.S.i.K bersama anggita jajarannya selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat Kecamatan Taman masih Zona merah sarang narkoba,saat ini pelaku telah ditahan juga akan dipenjara,pungkasnya.(sulton)
