Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan

GRESIK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Hari jumat tanggal 6/11/20 pukul 12.50 wib di halaman Mako Polres Gresik Jalan Basuki Rahmad Kabupaten Gresik telah dilaksanakan Press Release pengungkapan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan mati atau pembunuhan berencana oleh Polres Gresik. Giat tersebut dihadiri oleh,AKBP Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM (Kapolres Gresik), AKP Bayu F P, SH, SIK (Kasat Reskrim Polres Gresik),AKP Bambang Angkasa (Kasubag Humas Polres Gresik). Ipda Erik Panca (KBO Reskrim),Ipda Soleh (Kasat Tahti),Ipda Suharto (Kasi Propam),Ipda Heriyanto (Kasiwas),Ipda Joko (Kanit Pidum Polres Gresik),Dan Media sebanyak 25 orang.

“Awal kronologis pengnangkapan pelaku,hari Jum’at tanggal 30/10/20 sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi penemuan mayat tanpa identitas (Mr X ) ,diduga korban tindak pidana pembunuhan yang ditemukan Sholahudin A. F, dalam kondisi mati terapung dengan kaki terikat tampar plastik kecil dan tangan terikat kebelakang dengan tali tampar plastik di bekas galian PT. Bumi sakti Bukit Jamur Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

“Hari Rabu tanggal 28/10/20 sebelum diketemukannya mayat tanpa identitas ( Mr.X ),inisial Arifin telah melaporkan kejadian itu , laki-laki, alamat Jalan Sunan Kali Jaga No.41 Desa Sido Kumpul Kecamatan Bungah yang melaporkan terkait dengan hilangnya anak, dengan nama Achmad Arinal Hakim.

Akhirnya hari Jumat tanggal 30/10/20 hingga Rabu Tanggal 4/11/20 sekitar pukul 16.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus terhadap Identitas Mr.X beserta penyebab kematian Mr.X yang diduga menjadi korban pembunuhan.Penyelidikan berawal dari informasi diketemukannya Mr.X di bukit jamur Desa Bungah Kabupaten Gresik yang berhasil di temukan identitasnya berdasarkan hasil otopsi yang disamakan dengan data susunan gigi yang tercatat dalam rekam medis si korban Achmad Arinal Hakim yang dilaporkan, hilang sejak hari Rabu tanggal 28/10/20.

Setelah Unit Pidum Satreskrim mendapatkan kepastian identitas korban,melakukan pengembangan terhadap beberapa orang yang terlihat oleh saksi terakhir bersama korban, sehingga muncul M. Sifaul Khuluq, alamat Jalan Sunan Kali Jaga No.41 Desa Sido Kumpul Kecamatan Bungah.

Dengan informasi tersebut team melakukan pencarian terhadap terduga dan terduga berhasil diamankan pada saat melarikan diri di Jalan Baipas Apollo Nusa Dua Desa Tawangsari Kelurahan Japanan Kabupaten Pasuruan , dari keterangan M. Sifaul K,mengakui bahwa Mr.X yang ditemukan di Bukit Jamur si korban Ach Arinal Hakim yang telah di bunuh dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan menggunakan batu dan kayu bersama M. S, alamat Jalan Sunan Derajat No.04 Desa Sido Kumpul Kecamatan Bungah.

Tersangka membunuh korban di ikat pada bagian kaki dan tangannya serta korban di dorong tercebur dalam kobangan air setinggi 1.5 Meter bekas tambang galian C di Bukit jamur, sedangkan motif para terduga melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam yang sering mengejek orang tua M. Much Sadan, berusaha merebut kekasih M.Sifaul K,kini korban di evakuasi dan dimintakan VER ke RSU ibnu sina Bunder dan tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Gresik.

Tindak pidana pembunuhan terhadap Achmad Arinal Hakim Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C ( Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia ) Jo 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP.Sesuai surat laporan Polisi Nomor : 20 / A / X / 2020 /Sek Bungah /Res Gresik tanggal 30/10/20.

Dibantu dengan ketiga saksi,Arif N. M, laki-laki, 15 tahun pelajar,islam,Sholahuddin A. F,umur 16 tahun,laki-laki, alamat Pompes tegal joyo, Bungah,juga Arifin, 43 tahun,laki-laki, alamat jalan Sunan Kali Jaga No.41 Desa Sido Kumpul Kecamatan Bungah.Korban berinisial Ach, Arinal Hakim, laki-laki, 13 tahun, islam , pelajar, alamat Jalan Sunan Kali Jaga No.41 Desa. Sido Kumpul Kecamatan Bungah.

“Inisial tersangka,M, SIFAUL,K,alamat Jalan Sunan Kali Jaga No.41 Desa Sido Kumpul,dan tersangka kedua,M,Much Sadan ,alamat Jalan Sunan Derajat No.04 Desa Sido Kumpul Kecamatan Bungah,ia dibekuk bersama barang bukti oleh kepolisian,Kaos lengan pendek warna putih milik korban,Celana pendek warna biru muda milik korban,Masker secuba warna merah maron milik korban,dan HP merk Oppo A3S milik korban,Peci, Sarung dan sandal milik korban yang dibuang di sekitar TKP,Tali tampar pengikat kaki dan tangan. Ia terancam hukuman penjara 6/10 tabun bui.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top