TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, mengadakan pertemuan dengan perwakilan media massa, baik cetak maupun elektronik serta daring, terkait penyelenggaraan pilkada serentak susulan tahun 2020.
Dan sebagai upaya pelaksanaan fungsi pencegahan pelanggaran dan pemaksimalan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan melalui media massa, baik cetak, online atau daring, maupun elektronik serta penyiaran di aula Tungga Dewi Hotel Hayam Wuruk, Jum’at (6/11/2020).
Ahmad Rokani, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengatakan, kita awasi pemilu untuk menjaga agar berkualitas dan berintegritas.
“Peran media sangat penting bagi proses perkembangan bangsa kita. Menjadi bangsa yang lebih baik, menjadi bangsa yang maju. Ini tentunya tidak terlepas dari peran media, baik itu media cetak maupun media elektronik atau media penyiaran.”
Lebih lanjut Rokani menyebutkan, bahwa media adalah salah satu ujung tombak atau penyangga dari proses demokrasi.
Pada acara tersebut hadir pula dari Bawaslu Jawa Timur, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jawa Timur, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Purnomo Satriyo P., SH, MH., (Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi), memaparkan realitas isu #pilkada2020.
Dalam konteks pilkada, Purnomo menjelaskan, bahwa dua kota yang angka tertinggi pembaca berita media online atau media daring (dalam jaringan), yaitu Surabaya dan Malang.
“Biasanya yang rame di baca pada pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.”
Nuning Rodiyah dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyampaikan materi pengawas kampanye melalui media massa.
“Bahwa kerjasama untuk debat maupun iklan kampanye itu harus di prioritaskan lembaga penyiaran lokal,” katanya.
Harus dipastikan lembaga tersebut sudah berijin.
“Ijin tetap,” terangnya.
Drs. Machmud Suharmono, M.I.Kom., M.IP, wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, mengatakan bahwa media massa cetak maupun elektronik atau media online harus memiliki ijin operasional dari Kemenkumham RI.
Dan dalam pemberitaan terkait pilkada harus sesuai kode etik jurnalistik.
“Harus berimbang dan tidak berat sebelah, balance. Karena pemberitaan pada dasarnya dipantau oleh Dewan Pers,” katanya.
Pers di lindungi oleh undang-undang 40 tahun 1999, jelasnya.
Tugas media menurut pasal 3 ayat (1) UU 40 tahun 1999 adalah pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 UU 40 tahun 1999, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong tereujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Setelah semua pemateri menyelesaikan menyampaikan seluruh materinya, maka kegiatan sosialisasi oleh Bawaslu, di tutup dengan lagu Padamu Negeri.
(budi)
