Kronik polri

Operasi Yustisi Prokes serta Masker oleh Forpimda Pasuruan

PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Giat operasi yustisi Prokes atau Masker yang dilaksanakan oleh Institusi Forpimda Pasuruan,hari Selasa tanggal 3/11/20 pukul 09.00 Wib di Mako Polres Pasuruan Kota telah dilaksanakan kegiatan Apel Persiapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020, dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Pejabat yang hadir,Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H, Kasubbag Dalgar Bagren AKP Nonok Hariyanto, S.Sos, Kasiwas Polres Pasuruan Kota Iptu Sukrisno, S.H, Kanit Laka Sat Lantas Polres Pasuruan Kota Ipda Indah Ramadhani Istiawan, S.Tr.K,kesuluruhan berkekuatan,dari Anggota Pleton 1 Polres Pasuruan Kota sebanyak 15 personil, Anggota Kodim 0819 Pasuruan 15 personil , Anggota Satpol PP Kota Pasuruan sebanyak 10 personil,dan Anggota BPBD Kota Pasuruan sebanyak 8 personil.

Operasi tersebut sesuai, Inpres No. 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ). Perda No. 2 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020.

Adapun kegiatannya dimulai jam pukul 20.00 wib,Apel persiapan Ops Yustisi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H, Adapun arahan dan penekanan dari Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H.

“Saya ucapkan terima kasih terhadap anggota yang sudah hadir dalam kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Kota Pasuruan,Semoga dengan adanya operasi yustisi yang kita lakukan akan bermanfaat bagi masyarakat serta mengurangi penyebaran covid 19,jangan lupa memberi himbauan dan penekanan serta tindakan sosial terhadap masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kerap menghimbau pemilik cafe atau warkop untuk tutup pukul 22.00 Wib,sasaran lokasi saat itu ada di,Taman Kota Pasuruan Jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

“Hasil dari Operasi dengan Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan yaitu 28 orang , dengan sanksi,Membersihkan lingkungan 28 orang.

Alhasil Kegiatan Operasi Yustisi selesai pada pukul 10.00 Wib,Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif berkat kekompakan petugas gabungan demi penekanan dan kewaspadaan dalam masa era adaptasi baru.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top