MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Feisal SH dan Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan bahwa
TIM Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yg diduga pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika jenis shabu
Kejadian pada 25/10 pukul 15 wib
Di RT. 24 desa talang belido kec. Sungai gelam Kab.Muaro Jambi.
Ditangan tersangka ditemukan
– 2 (dua) paket ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu, (seberat 9,94 gram (bruto)
- 4 (empat) paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu. (Seberat 1.63 gram (bruto).
- 3 (tiba) butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy. (Seberat 1.39 gram (bruto)
- 1 (satu) unit timbangan digital.
– 4 (empat) buah kaca pirek. - 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah kotak permen Mentos
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 2 (dua) ball plastik klip kosong
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
- 2 (dua) unit handphone
Pelaku An :
- M.Als Apek bin jasmani, TTL, Pati (Jateng) 28 Agustus 1989, Usia 31 Tahun, Laki-laki, Islam, WNI, RT.24 Desa talang belido Kec.sungai gelam Kab.Muaro Jambi.
- R.A Als Rian bin Parno, umur 18 tahun, TTL Jambi, 16 April 2002, laki-laki, Islam, Wni, RT. 28 desa kebun IX Kec. Sungai gelam kab. Muaro Jambi,
- Herman bin Sudarmin (alm), umur 29 tahun, TTL Jambi, 12 November 1990, laki-laki, Indonesia, Islam, RT. 24 Kel. Talang bakung kec. Jambi Selatan kota jambi.
Sementara dari aparat TIM
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi
- Bripka Jack donald
- Brigadir Try Handoko
- Briptu Abdurrahman
- Bripda Febri Suryani P.
Sementara saksi sipil TU bin patmo, 40 tahun, warga RT. 24 desa talang belido kec. Sungai gelam kab. Muaro Jambi.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika pada tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib tempat kejadian perkara di RT. 24 desa talang belido kec. Sungai gelam kab. Muaro Jambi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama M. Als Apek (tsk I) dan R .A Als RIAN (tsk II) yang saat itu sedang berada dirumah saudara M. Als APEK dan selanjutnya Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat (TU) dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu serta 3 (tiga) butir narkotika jenis pil Extacy, berdasarkan keterangan M. Als Apek bahwa BB narkotika tsb didapatkan dari H (warga talang bakung), selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap H lalu sekira pukul 22.00 wib pelaku Herman berhasil ditangkap di rumahnya yg terletak dii Rt. 24 Kel. Talang Bakung kec. Jambi Selatan kota Jambi dan berdasarkan keterangan H bahwa narkotika tersebut didapat dari J (yg berada di Lapas Jambi), selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satresnarkoba
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal
114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman. hukuman.Paling singkat 5 th paling lama 20 th
(*/Dody)
