MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Lagi-lagi Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku pengangkut BBM illegal Drilling yang terjadi pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan tempino bajubang KM 33 Kecamatan mestong Kabupaten Muaro Jambi .
kronologis kejadian saat unit opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Muaro Jambi Ipda Jerry Tambunan melakukan patroli di seputaran wilayah mestong Kabupaten Muaro Jambi tiba di jalan tempino bajubang KM 33 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi , unit opsnal menemukan satu unit mobil Hino warna hijau dengan nopol BG 9533 CD dengan muatan bahan bakar minyak sebanyak 20 drum sekitar 6000 liter pada Sabtu 24/10 pukul 01.05 wib
Kemudian tim melakukan pengejaran dan menghentikan unit Dutro warna hijau tersebut dan ketika dicek ditemukan di dalam mobil tersebut mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin tidak dilengkapi dokumen yang sah sebanyak 20 drum, lalu pelaku MN 42 tahun beserta barang bukti diamankan di Polres Muaro Jambi
Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi pada Senin 26/10 pukul 10.00 wib .
Konferensi Pers disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Khoirunnas diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Jerry Tambunan dan Kasubag Humas AKP Amradi.
Kapolre menyampaiakan bahwa Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku sopir pengangkut BBM Ilegal drilling di kawasan Mestong , dan juga Kapolres menegaskan menyikapi anjuran dan perintah semua yang memerangi ilegal drilling yang merugikan negara dan lingkungan
Polres Muaro Jambi melakukan tindakan dan penutupan terhadap lokasi sumur ilegal drilling di Kecamatan Bahar Selatan sebanyak 65 sumur dan tidak berhenti disitu saja Polres Muaro Jambi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal drilling.
Tersangka (HL) 41 th pengemudi mobil L 300 d Ngan nomor Polisi BG 9007 T memuat 1400 liter BBM Ilegal drilling,
Pelaku (MN)42 th telah melakukan kegiatan mengangkut minyak ilegal driling ini sudah 6 bulan lamanya menurut pengakuan MN .
Polres Muaro Jambi akan terus mengembangkan kasus ini karena ini menjadi perhatian banyak yang dirugikan atas kegiatan ilegal drilling ini.
Sambung Kapolres atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 KUHP ancaman pidana kurungan 4 tahun dan denda 40 milyar.tegas Ardiyanto.
(Dody)
