SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pada Hari Kamis tanggal 22/10/20 pukul 09.00 s.d 10.35 wib, Bertempat di titik kumpul pintu masuk depan pintu masuk perum Puri Surya Jaya Desa Sruni Kecamatan Gedangan telah di laksanakan pemberangkatan elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) jumlah massa sekitar 100 orang dengan koorlap M. Sholeh (PC FSP LEM SPSI).
“Demo SPSI tersebut dengan tuntutan,Tolak Undang – Undang ( OMNIBUS LAW ) Tentang Cipta Kerja. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak ( KHL ) dalam Permenaker
No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Penetapan upah minimum Provinsi ( UMP ) Jawa Timur tahun 2021 harus berdasarkan rata-rata
upah minimum Kabupaten/kota ( UMK ) di Jawa Timur tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2,5 juta. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 650 ribu dan Panggil Dewan Pengupahan agar membahas UMK dan UMSK tahun 2021.
Pergerakan Sasaran aksi, Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.Pukul 09.00 WIB, Masa aksi unjuk rasa tiba titik kumpul pintu masuk depan pintu masuk perum Puri Surya Jaya Desa Sruni Kecamatan Gedangan.
Jam pukul 09.35 wib M. Sholeh (PC FSP LEM SPSI) menyampaikan orasinya,Bahwa kita bekerja disemua perusahaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo butuh kepastian status kerja dengan adanya UU Omnibus Low ditetapkan makan kita sangat dirugikan,dengan harapan kami melakukan unjuk rasa agar perwakilan perwakilan ,kita diparlemen memperjuangkan agar UU Omnibus Low ditinjau kembali.
Omnibus Low merupakan permadani pengusaha pengusaha, dan Omnibus Low adalah memiskinkan kaum buruh mari kita bersatu untuk memperjuangkan kesejahteraan kita semua. Hidup layak adalah tanggung jawab pemerintah, apabila kita pingin sejahtera harus kerja 8 jam itu yang menyengsarakan kaum buruh dampak dari UU Omnibus Low cipta kerja dan kita harus siap memperjuangkan.
Dengan ditetapkannya Omnibus Low, status kita tidak jelas dan sangat merugikan kita semua mari kita sama sama bersatu menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus Low. Omnibus Low sangat menyengsarakan kita semua lawan dan lawan jangan kendor perjuangan, semakin kita diam maka pengusaha leluasa memiskinkan kita dan perusahaan seenaknya mempihak tanpa kejelasan.
Lalu pukul 10.25 Wib, elemen buruh FSP LEM SPSI berangkat menuju titik kumpul CITO Surabaya, dengan menggunakan 1 mokom dan R2. Situasi berjalan lancar.
Pantauan tim awak media pers bhayangkara,Bahwa pemberangkatan elemen buruh Sidoarjo ke Surabaya untuk bergabung dengan elemen buruh lainnya dalam rangka melaksanakan aksi Unras menuntut, Tolak UU Omnibus Law Cipta kerja, karena RUU Omnibus law telah disyahkan menjadi undang – undang ditengah pandemi covid-19, dinilai akan semakin memiskinkan kelas buruh Indonesia, para pekerja kemungkinan hanya akan direkrut menjadi pekerja kontrak atau pekerja lepas.
RUU Omnibus Law Cipta kerja, setelah ada wacana dan bergulir tentang adanya RUU Omnibus Law Cipta kerja, sejak awal telah ditentang oleh para elemen buruh, dgn berjalannya waktu RUU Omnibus Law Cipta kerja telah menjadi UU dan isi perpasal sudah direfisi disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini untuk tidak saling merugikan pengusaha dan buruh.(sult)
