GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Polsek Cibatu Polres Garut bersinergi forkompimcam Cibatu dengan TNI dari Koramil Cibatu menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Cibatu Polres Garut, Sabtu (03/10/20).
Himbauan 3M+1T dan Operasi Yustisi dilaksanakan serentak dan Pelaksanaan Ops Yustisi diwilayah hukum Polsek Cibatu dilaksanakan di alun-alun Kec. Cibatu secara stasioner.
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan Personel Polsek Cibatu , Unsur TNI AD dari Koramil Cibatu, dan Satpol PP Kecamatan Kertajati. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel persiapan pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Garut agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K , M.I.K melalui Kapolsek Cibatu Akp Moh Duhri, SH.MM., mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya covid 19 serta terhindar dari covid 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid 19 di masyarakat.
“Masih ada puluhan orang terjaring dalam operaasi Yustisi ini. Selanjutnya diberikan sangsi hukuman berupa tindakan fisik berupa push up dan mengucapkan Pancasila, kemudian seluruh pelanggar diperingatkan dan diberi masker”, tandas Kapolsek. (Deded.Skr)
