BITUNG – persbhayangkara.Id SULAWESI UTARA
Polsek Matuari kembali gelar operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di wilayah hukum polsek Matuari dan menindak serta menertibkan masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 di jalan, Jumat(18/09/2020)
Operasi yustisi polsek Matuari tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan. Adapun kegiatan tersebut di laksanakan di ruas jalan dua sudara depan mapolsek Matuari dengan menindak masyarakat yang tidak menggunakan Masker saat berada di tempat umum.
Petugas Memberhentikan kendaraan yang melintas sepanjang jalan dua sudara jika kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara, Para pelanggar tersebut kemudian di data identitasnya untuk kemudian di berikan surat teguran tertulis serta di berikan masker sebagai peringatan terakhir.
Dalam operasi tersebut terjaring ada total 15 pelanggar Protokol COVID-19 yang tidak menggunakan masker serta di berikan sanksi sosial berdasarkan Inpres no.6 tahun 2020 dan peraturan Walikota no 43 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan COVID-19 Di kota Bitung khususnya di wilayah Hukum Polsek Matuari.
Kapolsek Matuari kompol Dolfie Rengkuan memberikan arahan dan pembinaan kepada masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
“Marilah kita mematuhi protokol kesehatan dan budayakan Malu kalau tidak menggunakan masker saat beraktifitas di tempat umum” Ujar Kapolsek.
_(joe94/Btg)-
