BITUNG – persbhayangkara.Id SULAWESI UTARA
SatReskrim Polres Bitung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Abdul Kadir(32) warga Kelurahan Girian Bawah, Lingkungan 3(Tiga) Kota Bitung. Minggu (13/09/2020).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow yang di konfirmasi awak media Mengatakan “korban meninggal dunia akibat 3 luka tusuk dibagian pinggang belakang, pinggang kiri dan bagian punggung korban,”
Ia menambahkan, pelaku berinisial YL alias Yaser (33) sudah di amankan di ruangan Unit Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dijerat pasal 338 dengan ancamam hukuman 15 tahun penjara serta untuk pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang sub penganiayaan berakibat matinya orang dengan ancamam 7 tahun penjara yang akan menilainya adalah Hakim saat di sidang nanti.
Saat ini pelaku YL alias Yaser (33) warga Kelurahan Girian,Lingkungan I Kampung Buton, Kota Bitung sudah ditahan oleh Sat ResKrim Polres Bitung dengan barang bukti Sebilah Pisau Dapur Warna Silver (telah disita penyidik) guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Frelly Menjelaskan, kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu terjadi pada hari Selasa (12/09/2020) sekitar pukul 11.30 Wita waktu itu pelaku dan korban sedang miras (bagate) dirumah korban kelurahan girian bawah lorong lumba-lumba.
Pada saat itu pelaku dan korban terjadi adu mulut, karena korban menuduh pelaku pencuri.
Pelaku tersinggung sehingga korban ditikam oleh pelaku dengan sebilah pisau di beberapa bagian tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo oleh temannya dan sempat mendapat penanganan medis, namun korban tidak tertolong.
Pada pukul 12.00 Wita korban menghembuskan nafas terakhir,kemudian mayat (korban) dilakukan otopsi di RS Polri Bhayangkara Manado,”Pungkas Frelly.
(joe94/Btg)
