SURABAYA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jawa Timur. Sebanyak tiga pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya seorang penadah motor hasil kejahatan.
Tiga orang tersangka yang berhasil dibekuk yakni, Shifa Kurnia (37) warga Krajan, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Yomo (52) warga Dusun Ngawen, Desa Pare Rejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan dan Khotib (50) warga Krajan, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dalam aksinya ketiga orang tersangka ini mempunyai peran masing masing, tersangka Shifa Kurnia dan Khotib berperan sebagai pemetik sepeda motor curian. Sedangkan Yono sebagai penadah dan pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor hasil curian.
Penangkapan tiga tersangka curanmor ini setelah ada tiga laporan kepolisian, pada tanggal 26 Mei, 30 Juni dan 24 Juli tahun 2020. Adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana pemalsuan surat surar kendaraan bermotor.
“Penangkapan tiga tersangka ini adanya laporan kepolisian pada tiga bulan berbeda pada tahun 2020,” kata Trunoyudo, saat merilis tiga tersangka curanmor,hari Jumat siang tanggal(4/9/2020).
Tambah Truno, komplotan ini terbilang unik, untuk para tersangka atau pemantiknya, menunggu pesanan dari penadah. “Karena yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukan kamuflase ataupun merubah nomor rangka dengan nomor mesin,” tambahnya.
Pengungkapan pelaku curanmor dan pemalsuan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor ini berawal, dari informasi masyarakat bahwa tersangka Yono sebagai pemilik kendaraan honda Vario yang dibelinya tanpa kelengkapan BPKB asli, kemudian dirubah nomor mesin dan nomor rangka dengan menggunakan kelengkapan STNK dan BPKB yang bukan aslinya, dengan tujuan dijual sesuai harga pasar,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ( curat) dan Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau persengkongkolan kejahatan atau penadah.(sult/penrem)
