Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Terciduk Saat Gunakan Sabu Pasutri Tak Berkutik Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG

Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yaitu Comeng (36) warga Jalan Sumber Rahayu Kel/Desa Sumber Rahayu Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola Prov. Kalsel, dan Gita (25) warga Jalan Kenari 2 Kel.urahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Comeng dan Gita diringkus di Barak milik bapak Sugiman di Jalan BPP Gg. Perikanan I RT. 19 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H., Kamis (27/08/2020) pagi.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,85 gram (plastik+Kristal), dua buah botol bong, satu buah Heandphone merk Samsung SM-J610F/DS Warna Merah, satu buah korek matches warna biru, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca dan satu buah kotak/box kertas sebagai barang bukti.

Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 132 jo pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (45R)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top