Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pasutri di Parenggean Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

 KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG

Sat Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan sepasang suami istri yang berprfesi sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di Kelurahan Parenggean, Minggu (16/08/2020) pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan pasangan suami istri yang bernama JONI PRIYOGO dan MERLIN, bertempat dikediamannya yang beralamat di Jalan Lesa Rt 00 12 Rw 003 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim Prov. Kalteng.

Barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik ukuran besar berisi Crystal diduga Sabu yang disimpan dalam Kotak Permen, selanjutnya 4 (empat) bungkus plastik berisi Crytal diduga Sabu yang disembunyikan didalam Remote Control TV merk NEX, kemudian 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk Riders, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) Handphone merk NOKIA dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, mengatakan, “Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim dilakukan penggeledahan dan penangkapan.

“Saat ditangkap berhasil diamankan semua barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Sabu 12 bungkus plastik ukuran besar atau sama dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 5,21 gram, “bebernya.

Dari keterangan Joni Priyoga bahwa dirinya berperan sebagai pengedar narkotika jenis Sabu tersebut kepada konsumen, sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari Istrinya yang bernama Merlin yang berperan mencari barang, untuk sementara kedua pasutri ini telah diamankan di Mapolres Kotim dan masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.

Atas perbuatan kedua pasutri ini diduga telah melanggar 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (as).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top