SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Saat akan menggelar pesta sabu berdua bersama wanitanya pujaannya, A.M.N,umur 21 tahun, warga Brebek Kecamatan Waru harus menginap di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo, lantaran anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lebih dulu menyergapnya sebelum sempat menikmati barang haram sabu.
Kasatresnarkoba AKP M. Indra Nadjib menyampaikan, tersangka Agus merupakan target operasi penyalahgunaan narkoba.Pelaku disergap anggota jajaran pas berada di SPBU Wadung asri Waru.
“Sebuah barang bukti Sabu seberat 0,38 Gram disimpan dalam tasnya berhasil kita sita dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan,”pungkas AKP Indra Nadjib.
Di sisi lain setelah tertangkapnya Tersangka A.M.N,anggota juga bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Leo Hadi Santoso pengedar yang memasok barang haram ke Tersangka A.M.N di Jalan raya Wedoro Waru.”Beberapa jam pengedar tersebut juga berhasil ditangkap anggota jajaran,”ucapnya.
Kepada petugas Polisi tersangka Agus Muhammad Nadhor mengakui bahwa sabu-sabu yang disita tersebut adalah miliknya, dan baru saja dibelinya dari tersangka
Leo Hadi Santoso seharga Rp.400.000, paket Supra dengan berat sekitar 0,38 gram.
Dalam benak pikiran kedua tersangka barang haram itu akan digunakan pesta bersama teman wanitanya bernama Putri,alhasil belum sempat menikmatinya anggota Kepolisian datang terlebih dulu menangkapnya.Keduanya terjerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang physiko tropika/narkoba.(Sulton)
