Foot Note/Kolom Opini

Kasus Perceraian Rumah Tangga Warga Desa Kepatihan Berharap Keadilan ke PA Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kasus perceraian seorang Ibu rumah tangga asal dari Desa Kepatihan Rt 2/Rw 3 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo belum kunjung selesai dan masih juga belum ada keputusan dari Pengadilan Agama Sidoarjo,beliau berinisial H.S.U, nomor perkara 4560/Pdt.G/2019/PA Sda,umur 42 tahun,perempuan,pekerjaan PNS,menggugat cerai suaminya AS,laki-laki,umur 44 tahun,pada tanggal 21 nopember 2019.

“Sebut saja HSU korban dari laki laki yang tak bertanggung jawab,ia merasa kecewa berat dengan AS atas perilakunya yang telah mendolimi istrinya dengan cara kawin siri/kawin lagi bersama perempuan lain (diduga janda beranak 6) dan A.S sudah hidup serumah dengan istri barunya layaknya rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah, tetapi A.S lupa daratan bahwa ia dulu pernah hidup bersama dengan H.S.U serta bisa dikaruniai anak

H.S.U bercerita banyak kepada tim awak media persbhayangkara terkait biduk bahtera rumah tangganya kurang harmonis dan tidak bahagia,wanita tegar dan kuat menafkahi 3 orang anaknya sendirian dia H.S.U,selama berumah tangga dengan AS terhitung sebanyak 4 tahun berjalan sang istri tidak diberi nafkah lahir dan bathin,malah AS cenderung suka bermain selingkuh dengan wanita lain semenjak menikah.

“Perlu diketahui,pada saat sidang kemaren di PA Sidoarjo,AS mendatangkan saksi orang lain tetangganya”

Pantauan tim awak media persbhayangkara hingga berita ini sengaja diturunkan,sejauh kasus perceraian tersebut,kebijaksanaan dan keadilan dari PA Sidoarjo semoga segera terwujud,rintihan dan kekecewaan H.S.U tak dapat lagi ada maaf,kalaupun Hukum yang bertindak harus bisa ada putusan yang seadil-adilnya,apalagi tentang harta gono gini,institusi PA Sidoarjo agar adil merata dan bijaksana.

HSU, menggugat cerai AS di PA sidoarjo sekitar tanggal 21 nopember 2019, istri sirinya janda beranak 6 bernama panggilan Menis warga Desa Pademonegoro-Kecamatan Sukodono. AS menikah sirri dengan Menis sebelum ada putusan cerai.

Pengadilan Agama Sidoarjo telah mengabulkan gugatan cerai HSU terhadap AS dimana Hakim PA Sidoarjo memberi putusan Cerai pada tanggal 27 juli 2020. Namun pada tanggal 6 Agustus 2020 AS, ajukan gugatan banding ke PA Sidoarjo atas putusan cerai. Padahal A S sudah menikah sirri dengan Menis, dan selama proses cerai dengan HSU masih berlangsung, jauh sebelum ada putusan cerai dari Hakim PA Sidoarjo. Berarti ada niat tidak baik AS terhadap HSU atas gugatan bandingnya.

Alhasil HSU meminta bantuan Aparat dan Perangkat Desa beserta warga Desa Pademonegoro – Sukodono untuk memastikan kebenaran apakah AS sudah menikah siri ? Ternyata benar adanya. (Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top