Kronik polri

GIAT SATGAS SABER PUNGLI POLRES MALUKU TENGGARA

MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), maka dengan ini Polres Maluku Tenggara melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Adapun pantauan media ini menyebutkan Giat ini dilaksanakan tepatnya di Pos Penagihan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Kab. Maluku Tenggara Jl. Pelabuhan Motor Watdek, Kecamatan Kei Kecil Kab. Malra, Selasa (11/08)

bersaman dilakukanya Giat tersebut, dan terlibat langsung dilapangan, Kanit Polmas Res Malra Bripka J.Renhoat,Kanit Binkamsa Res Malra Bripka A.Hungan bersama Staf Binmas Res Malra Bripka W.Leuly dan Bripka A.Sutopo.

Dalam Keteranganya, Ps.Kanit Binkamsa Polres Malra,Bripka A.Hungan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas terkait upaya pencegahan virus corona dan mensosialisasikan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang  Saber Pungli, serta menyampaikan Sangsi pidana pasal 2 dan 3 Undang -undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut :

Pasal 2 : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);

Pasal 3 : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Giat Sosialisasi Berakhir pada pukul 10.25 dan situasi berjalan aman, lancar dan penuh keakraban diantara sesama Petugas Retribusi Pemda Malra dan Satgas Saber Pungli.

Sumber : ( HMS/JMP )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top