BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Satuan Reskrim (Satres) Polsek Seririt dipimpin Kanit Satres IPTU Putu Edy Sukaryawan,SH,MH dan
Panit I, IPDA Ketut Wijana atas perintah Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP berhasil mengungkap dan menangkap Dewa Putu Astrawan alias De Tu sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Vario warna putih dengan Nopol DK 6072 PW yang terjadi pada Minggu (21/6/2020) di Jalan PB Sudirman, Kelurahan dan Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Terungkapnya peristiwa curanmor ini, berawal dari adanya laporan korban pencurian bernama Gede Eka Suryadana sesuai Laporan Polisi Nomor, LP / 26 / VI / 2020 / Bali / Res Bll / Sek Srrt Tanggal 21 Juni 2020.
Dengan adanya laporan curanmor, dengan sigap Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan,SH,MH dan Panit I, IPDA Ketut Wijana untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri pelaku dan teridentifikasi merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Klas II Singaraja bernama Dewa Putu Astrawan alias De Tu.
Berdasarkan ciri-ciri dan telah teridentifikasi, maka Tim Opsnal Polsek Seririt akhirnya berangkat ke Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, Bali. Dan disana didapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku sering mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyanggongan di seputaran Desa Panji Anom. Selanjutnya setelah dihadang, pelaku melarikan diri dan sepeda motor ditinggal oleh pelaku kabur ke tengah kebun cengkeh milik warga setempat.
Selama satu bulan Tim Opsnal Polsek Seririt melakulan pencarian terhadap pelaku. Karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal. Kemudian tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa pelaku atas nama Dewa Putu Astrawan alias De Tu sering kelihatan mondar-mandir disebuah gubuk atau pondok milik warga diseputaran Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom. Selanjutnya pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar Pukul 06.00 Wita tim opsnal bergerak menuju pondok atau gubuk yang dimaksud.

Selanjutnya pelaku telah berhasil ditangkap di gubuk atau pondok kebun yg lokasinya jauh dari perkampungan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri kurang lebih jarak 10 meter. Karena takut pelaku kabur sampai jauh, tim melakukan tindakan tegas dan terukur, Disamping itu Pelaku adalah Residivis dalam kasus Curanmor dan pelaku bebas dalam asimilasi akibat Pandemi Covid -19 dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Seririt guna mendapat proses lebih lanjut.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut pada Minggu, 21 Juni 2020 sekitar Jam 03.00 Wita. Dimana sebelum kejadian sekira 21.00 Wita, pelaku berboncengan bersama seorang temannya menuju ke Desa Banyupoh untuk mengunjungi keluarga. Namun sesampainnya di sekitaran
Pasar Seririt, sepeda motor yang ditumpangi oleh pelaku terkena razia. Karena tidak menggunkan helm, sehingga pelaku ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya.” jelas Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kapolsek Seririt Gede Juli di Mapolres Buleleng, Senin (3/8/2020) siang.
Kemudian, ucap kapolres lagi pelaku berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa kembali ke rumahnya.”Sesampainya di TKP pelaku melihat ada sepeda motor dalam keadaan kunci nyantol. Kemudian dibawa oleh pelaku dan sempat dipergunakan mondar mandir di sekitaran Desa Panjianom.” ujarnya.”Dari tangan pelaku juga diamankan 1 unit sepeda motor Yamah Jupiter MX dengan Nopol DK 8326 D ( tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan ), 1 buah HP Samsung dan juga 1 ( satu ) buah HP Oppo yang diduga hasil kejahatan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.,” tandas Kapolres Sinar Subawa.
Terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS
