BARITO SELATAN – persbhayangkara.id KALTENG
Ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah masyarakat untuk adaptasi dalam kebiasaan baru dengan, protokol kesehatan, dengan melakukan Sosial distencing dan fisikal distancing atau dengan menghindari kerumunan, hindari kontak serta pakai masker dan sering cuci tangan.
Namun tindakan yang dilakukan oleh warga Tabak Kanilan ini sebagai tindakan yang tidak boleh dicontoh, karena ditengah Pandemi ini masih berkerumunan dan melakukan tindakan tidak berjudi Dadu Gurak.
Kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Barsel bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu. Rahmat Saleh di Rt.09 Rw.02 Desa Tabak Kanilan, Sabtu (01/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Barito Selatan AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Gunung Bintang Away menjelaskan, “Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa setiap hari Pasar di Desa Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai atau setiap Malam Minggu sering dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk melakukan perjudian Dadu Gurak, mendengar informasi tersebut Sat Reskrim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan, “ujarnya.
Dengan strategi yang sudah matang langsung mendatangi TKP dan menangkap bandar inisial EKT (44 tahun). Saat ditangkap pelaku tidak dapat berkutik bersama beberapa orang yang ikut bermain di TKP langsung diamankan. Kemudian kita bawa ke Polres Barsel untuk diproses dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut diamankan juga saksi inisial SLM (63 tahun), KMY (36 tahun), MRD (51 tahun) yang rata-rata pekerjaan sebagai petani/pekebun yang diduga ikut bermain Dadu Gurak sedangkan pemain lainnya sempat melarikan diri dan identitas nya sudah didapatkan dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (sat) buah lapak dadu, 3 (tiga) buah biji dadu, 1 (satu) buah piring hitam besar, 1 (satu) buah mangkok plastik 1 (satu) buah tas warna coklat dan uang tunai Rp.163.00 ( seratus enam puluh dua ribu).
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dan UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, “pungkasnya. (Pb/Asrori)
