GARUT – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Statusnya dipandang ada unsur penghinaan terhadap profesi guru, maka pada hari selasa sore (28/07/2020), oleh satuan polres Garut dilakukan pengamanan kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf dari pemilik akun facebook “DI” Yanh isi tulisannya dipandang menghina profepesi guru, yang bertempat di gedung PGRI Kabupaten Garut, jalan Pasundan Garut kota.
Aparat kepolisian langsung mengamankan pemilik tersebut dan dibawa ke Mapolres Garut guna dimintai keterangannya sebagai langkah awal dalam penanganan proses hukum.
Perwakilan dari PGRI Telah melaporkan ke Polres Garut terkait dugaan terhadap penghinaan propesi guru.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, agar situasi daerah wilayah hukum Garut tetap kondusif.
(Deded.Skr)
