BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG
Personel Kepolisian Sektor(Polsek) Dusun Tengah (Dusteng),Kepolisian Resor(Polres) Barito Timur(Bartim) berhasil mengamankan 2 orang resedivis asimilasi yang telah dilaporkan mencuri amplipayer di Masjid Darul Hikmah jalan Ampah – Muara Teweh RT. 012 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusteng Kabupaten Barito timur,Selasa (28/07/2020)
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurherianto, mengatakan pelaku bernama MS Alias R (21) dan TS alias B(18) yang telah dilaporkan pengurus masjid Hairianor (35).
“Pelaku ini adalah resedivis yang baru saja keluar 1 bulan lalu dengan pembebasan bersyarat dari program Asimilasi,” ucap kapolsrk Dusteng

Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 14.50 WIB. Dengan modus akan mengumandangkan adzan di masjid tersebut, melihat adanya amplipayer langsung diambil oleh pelaku.
Lanjut, setelah mendapat laporan dari pihak korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku pada Senin 27 Juli 2020 sekitar Pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Amplipayer masjid.
“dari pihak Polsek Dusun Tengah juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas Buntok dan Polres Barsel Dan trlah diamankan dirutan Polsek Dusun Tengah,”tambah Kapolsek.(Pb/Asrori)
