SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Forum Peduli Anggaran Dana Desa Banjarkemantren (FPADDB) melaporkan Kepala Desa Acmad Kasmuri, Sekdes Indra Sution dan Ketua BPD Sudiyanto Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ketiga oknum ini diduga berafiliasi terkait mark up biaya.Perihal ini dilakukan karena ada beberapa Proyek Desa disinyalir terindikasi mall administrasi yang dengan sengaja dilakukan,hari senin tanggal (27/7/2020).
“Laporan tersebut sudah diterima oleh petugas Kejaksaan. Para pelapor juga ditemui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Sidoarjo Guruh Wicahyo Prabowo, SH. Pihak Kejaksaan mempelajari berkas yang sudah masuk dan segera memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk dimintai keterangan.
Menurut salah satu warga yang juga anggota FPADDB menuturkan bahwa beberapa pembangunan di desanya disinyalir di mark up/termark up, (penggelembungan) yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). “Mulai tahun 2017 sampai 2019 dan ini perlu ditindaklanjuti,” tutur yang namanya untuk tidak dimediakan.
Masih Lanjut warga,misal ada beberapa proyek yakni pembangunan saluran air (drainase) yang pemasangan box coulvert diduga dimarkup, begitu juga
pembangunan lapangan sepakbola dan bola volly di Dusun Pandean.”Untuk pembangunan sepak bola, itu hanya bermodalkan sertu, itupun yang kasar, tanpa adanya rumput standart sepak bola. Hal ini diduga terjadinya penggelembungan pada anggaran Dana Desa,”pungkasnya.
Sementara untuk pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) di Dusun Pandean. “Pembangunan TPST pihak Pemdes Banjarkemantren telah mengklaim bahwa tanah tersebut TKD. Dan tidak dapat menunjukan bukti bahwa tanah tersebut benar-benar TKD Banjarkemantren. Dan pembangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan prosedur. Dan Pemdes Banjarkemantren membangun TPST itu diatas lahan tanah Desa Sukorejo,kami menduga jelas melakukan perbuatan melawan hukum atau pun melakukan mall administrasi,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, dia menjelaskan bahwa pembangunan drainase yang diprotes warga karena kwalitas bahan box coulvert sangat jelek. “Masa mas box coulvert bahannya sangat jelek, tidak layak digunakan. Dan Pemdes memaksakan diri,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi pada pembangunan TPST dan pembangunan lapangan sepak bola yang tidak sesui dengan RAB. Bahkan untuk TPST keberadaanya tidak di Desa Banjarkemantren melainkan di Desa Sukorejo secara administrasi maupun Pemerintahan.
Dirinya berharap kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait mall administrasi yang dilakukan Kepala Desa Banjarkemantren Acmad Kasmuri beserta kedua oknum, sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat. Dan kedepannya pembangunan di wilayah Sidoarjo menjadi bermutu dan berkwalitas yang baik. (Sult/tim).
