Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Jajaran tim anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap dan meringkus kurir sabu juga pemakai barang haram jenis sabu tersangka berinisial M,Samsul warga asal Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo,ia bisa terjerat Pasal 114 subs 112 UU RI no 35 KUHP tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 bui.

“Kronologis tertangkapnya pelaku,hari Rabu tanggal 22/7/20 sekira pukul 03.00 wib pelaku pesan sabu ke inisial Fuck bernada,”enten ta”(ada ta) fuck jawab ada,kapan saget ngirim (kapan bisa dikirim),engkok dikabari mas lek wes dipasang,sekitar jam 05.00 wib sewaktu diterminal baru Porong, pelaku ditelepon fuck untuk mengambil sabu pesanannya diranjau dipinggir jalan Kedung bulus depan Pertamina,terus ia meluncur ke tempat ditentukan ia ambil ranjau tersebut dijalan,menemukan sebanyak 2 bungkus sabu dalam bungkus rokok yang ada dipinggir jalanan itu.

Setelah mengambil dua bungkus sabu pelaku kembali pulang kerumahnya,dan sekitar pukul
10.30 wib fuck menghubungi pelaku supaya barang 2 bungkus tersebut dikirim ke Arin sebanyak 1 bungkus paket Supra seberat kurang lebih 0,40 gram,lalu sekitar jam 13.00 wib pelaku kerumah Zaki J.P,satu desa dengan pelaku Desa Lajuk Kecamatan Porong Sidoarjo.

Pelaku mengirim barang dengan mengajak Zaiki.J,P dijawabnya iya ayo dan lalu berangkat ,saat itu pelaku bilang ke Zaki aku sambil tolong gawakno Ben aku gak banyak banyak bawa barang,akhirnya barang tersebut diterima Zaki J,P,pelaku langsung menghubungi Arin untuk mengambil barang pesanannya, Arin meminta ketemuan di Taman Pinang tepatnya diparkiran Alfamidi Jalan Gading Fajar-Candi-Sidoarjo,saat sekitar jam 14.30 wib pelaku dan Zaki sampai diparkiran Alfamidi tersebut selang tak lama ia ditangkap oleh Polisi yang berpakaian preman.

Kemudian karena mereka berdua sudah tertangkap pihak kepolisian,segera dilakukan penggeledahan,dari kuasa pelaku tepatnya digenggaman tangan kiri ditemukan bungkus rokok gudang garam didalamnya berisi 1 bungkus sabu seberat 0,40gram,dan 1 unit hp merk Advan putih dikangtong jaket,dari kuasa Zaki J,P, ditemukan 1 toples plastik kecil yang didalamnya berisi 1 bungkus sabu seberat 0,72gram yang dililit dengan tysu,ia berdua mengaku jika barang ada pada dirinya miliknya dan titipan dari pelaku juga membenarkan barang haram tersebut ia titipkan membawa ke Zaki,lanjut mereka dan barang bukti segera dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan.

Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.i.K, bersama anggota tim jajaran yang lain,selalu bersatu dan kompak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan mengingat area Kecamatan Porong Sidoarjo termasuk zona merah sarang narkoba, pungkasnya.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top