TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Satresnarkoba Polres Tebo amankan pemilik Sabu yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekira pkl 17.00 wib.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.
Tim Satresnarkoba Polres Tebo menindak lanjuti sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP/A – 96/VII/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 16 Juli 2020.
Hari Kamis, Tanggal 16 Juli 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib di Rt 10 Dusun simpang Niam Desa Mangupeh Kec. Tengah Ilir Kab.Tebo
1. RUDIYANTO Bin PAHRUDIN, 32 tahun, Islam, Wiraswasta, RT. 10 Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo .
2. RANDI SAPUTRA Bin RIDWAN,32 tahun, Islam, Supir, Rt.03 Desa Penapalan Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo.
Dari hasil penangkapan Satresnarkoba mengamankan barang bukti yakni
*1. 3 (tiga) paket besar di duga sabu.
*2. 5 (lima) paket sedang di duga sabu.
*3. 3 (tiga) buah pirek kaca.
*4. 4 (empat ) pak plastik klip Baru
*5. 1 (satu) buah plastik klip bekas
*6. 1 (satu) buah Timbangan Digital Warna Silver.
*7. 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat
*8. 1 (satu) buah Sendok Pipet
*9. 1 (satu) potongan Lakban warna Coklat
*10. 1 (satu) unit HP Merek Nokia Warna Hitam.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI menyampaikan kronologis kejadian bahwa
pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib berdasarkan informasi dari masayarakat bahwa di Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib ditemukan terlapor an. R ,kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 17 gram tersebut di atas paket narkotika jenis shabu kemudian terlapor mengakui kepemilikannya dan setelah di introgasi terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial PC yg di Jemput bersama sdr. RANDI SAPUTRA (telah Di amankan).Selanjutnya terlapor RUDIYANTO dan RANDI SAPUTRA Beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut” ungkap Kapolres
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Dody)
