Karena Menganiaya Terpaksa Berurusan dengan Polsek Jambi Timur
JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Satreskrim Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku Penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 16 juni 2020 sekitar pukul 9.30 WIB di kontrakan jalan Fatmawati RT 01 Kelurahan rajawali kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon SE SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Hazmi menyampaian ” Bahwa pihak Polsek mendapat laporan dari korban Ahmad Bastari , bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku SB alias Kulub warga jalan pinang lorong merpati RT 07 Kelurahan beringin Kecamatan pasar Jambi Kota Jambi.
Berawal dari perjanjian yang tidak dilakukan sesuai kesepakatan yang membuat korban AB tidak terima akan ingkarnya dari perjanjian oleh tersangka SB , mengenai uang ganti rugi atas barang sejumlah Rp. 2.800.000,
tetapi pelaku hanya menyanggupi senilai Rp 500 ribu , korban AB tidak terima dan terjadi cek Cok yang membuat pelaku SB emosi dan memukul Korban AB mengunakan selang regulator kompor gas dan helm pada tanggal 16 Juni 2020 pukul 08.00 wib.
Tidak terima perlakuan pelaku, korban melaporkan perihal penganiayaan ini kepada Polsek Jambi Timur.
Polsek Jambi Timur menanggapi dan mengambil tindakan atas laporan korban dan pelaku dikenakan atau melanggar pasal 351 KUHP” ungkap Kapolsek Jambi Timur
(Dody)
