JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi .
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH , melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika .
Polresta Jambi membuktikannya melalui kinerja dari Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menindak penyah gunaan narkotika, melalui Satresnarkoba, dan dalam waktu 10 hari berhasil mengungkap 13 kasus narkotika
Keberhasilan tersebut dituangkan dalam Press Releasi di Lobby Mapolresta Jambi pada Senin 13/07 pukul 09.00 wib yang disampaikan oleh Kapolresta Jambi melalui Wakapolresta Jambi AKBP Rulli Andi Yunianta SIK yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP George Alexander Pakke dan Kabag OPS Kompol Farouk Afero, dan Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora dan dikawal oleh TIM Serigala Kota Polresta Jambi .
Wakapolresta menyampaikan ” Pengungkapan ini dilaksanakan dari 10 hari mulai tanggal 1 Juli sampai 10 Juli 2002, dan telah menangkap sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi , dengan 23 tersangka pria dan 1 tersangka wanita beserta barang bukti, yakni mengamankan sabu seberat 100,40 gram ganja hampir 600 gram dan 45 butir ekstasi, da pengungkapan ini bukti keseriusan kami dalam rangka menekan dan melibas habis penyalah guna narkoba”.ungkap Wakapolresta.
Kasat Resnarkoba menyampaikan ” Untuk sabu mengungkap 11 kasus, ganja 1 kasus, pil ekstasi 1 kasus.
Pengungkapan di 13 TKP, dan kita akan terus mengembangkan kasus ini , dan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kota Jambi .
(Dody)
