Liputan Seputar Kriminal

Tim Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Curanmor di Bontoa Maros

MAROS – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Minggu (12/07/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita di Kota Makassar.

Pelaku curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.

Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap dikota Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir bulan juni 2020.

Setelah melakukan pencurian sepeda Motor satu Unit Honda Beat dengan Nomor Plat DD 4830 TW,pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar,namun setelah dilakukan rangkaian penyelidikan Oleh Tim Jatanras,Pelaku kemudian berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya.

Kanit Jatanras Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu mengatakan “Pelaku tersangka Dewa kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu Unit sepeda Motor, ” ungkapnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya, ” katanya lewat pesan rilisnya.

Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda Motor di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda Motor tersebut ditinggalkan dengan Kunci kontak masih berada di sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, “saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya,yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, ” jelasnya.

Kasubbag Humas juga menghimbau Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.

(Rls/Andi Akbar)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top