SERUYAN – persbhayangkara.id KALTENG
Polres Seruyan berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Seruyan saat menggelar press release di Ruang Command Center Satuan Reskrim Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Jum’at (10/07/2020) pukul 14.00 WIB.
“Tersangka seorang pria berinisial AN (39) warga kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir yang bekerja di salah satu salon yang ada di Kuala Pembuang,” beber Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, didampingi Wakapolres Kompol Imam Riyadi, Kabagops Kompol Guntur Tri Bawono, Kasatreskrim Irfan Muchammad Nur Alireja, serta Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono.
AKBP Agung menyampaikan, kejadian ini berawal dari pesan masangger antara korban dan pelaku yang berlanjut dengan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah dicabuli, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dia telah dicabuli AN. Mengetahui anak kandungnya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Seruyan Hilir.
Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Kota Banjar Provinsi Kalsel oleh anggota Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir bekerjasama dengan Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Banjar Baru, Polda Kalsel.
Dari pengakuan pelaku, AN mengakui bahwa dirinya dari kecil memiliki ketertarikan kepada pria baik itu anak-anak ataupun orang dewasa.
“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya di Kabupaten Seruyan, agar selalu mengawasi kegiatan atau keseharian anak dan jangan biarkan anak dibawah umur mengakses handphone tanpa pengawasan,” jelasnya. (Pb/Asrori)
