Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Bandel, Tak Ikuti Peraturan ,Dua Pelaku Karhutla Diamankan Polres Tebo

TEBO – persbhayangkara.id JAMBI

Niat hendak membuka lahan dengan membakar , dua warga Tebo terpaksa berurusan dengan pihak berwajib .

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz SIK MSI menyampaikan
” Benar pihak Polres Tebo telah menangkap dua orang pelaku pembakaran lahan , dua orang tersebut berinisial (H)35 th warga Surya Bakti Kec Tebo Ulu dan rekannya (S)31 th warga Rambahan Kec.Tebo Ulu, dan sekarang diproses dan diamankan di Mapolres Tebo” ungkap Hafizd

Kasat Reskrim AKP Riedho Syawaludin Taufan juga menyampaikan
” Bahwa Satreskrim Polres Tebo pada Sabtu 06/07 pukul 01.30 wib mendapat laporan dari salah seorang warga bahwa ada dugaan pembakaran lahan , sesuai laporan warga Tim Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut.

Dan pada pukul 16.30 wib pelapor bersama pihak Polres Tebo menuju lokasi diduga terjadi pembakaran hutan yang berada di wilayah Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun , dan dilokasi tersebut ditemukan hampir 1 hektar lahan yang terbakar, dan di TKP ditemukan peralatan untuk melakukan pembakaran lahan dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang tertinggal dilokasi, sesuai penyelidikan dan penyidikan pada Senin Polres Tebo berhasil menangkap pelaku dan diproses di Polres Tebo “ungkap Kasat.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jl p pasal 55 KUHP.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top