BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG
Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah(Kalteng), menggelar Press Release 4 (empat) kasus pengungkapan yaitu kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, penggelapan sarang burung walet, serta kasus penggelapan hasil SPBU dengan kerugian Rp. 2,2 Milyar, di Media Center Sarja Arya Racana Polres Barito Timur, Senin (29/02/2020)
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim, AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK, didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Dusun Tengah, Kapolsek Pematang Karau, Kapolsek Patangkep Tutui
Dari 5 orang Tersangka pada empat kasus yang disampaikan, dua orang Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, satu orang tersangka diwilayah hukum Polsek Patangkep Tutui dan satu orang tersangka di wilayah hukum Polsek Pematang Karau
Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Dan
Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Desa Lalap
RT 03 Kec. Patangkep Tutui , dengan korban ARJ , Umur 15 Th,
,Dayak Ma’anyan, Kristen Protestan, Pelajar Kelas 3 Smp Dengan Terlapor berinisial RP, 27th,Dayak Ma’anyan,Kristen Protestan, Tidak BekerjaDengan modus bujuk rayu mengiming imingi korban dengan cara ingin memberikan uang Rp.100.000,- jika melakukan hal tersebut
Akibat Perbuatan nya pelaku di kenakana Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 TAHUN 2002
Tentang Perlindungan Anak.

Kasus Kedua Yaitu Tindak Pidana Persetubuhan Atau Pencabulan Anak Di
Bawah Umur
yang Terjadi Di Desa Lebo Rt.003 Rw.004 Kec.pematang Karau Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Korban ber inisial JTA , dengan di bujuk rayu oleh tersangka berinisial WM dengan menjanjikan menikahi korban
Akibat Perbuatannya dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PeraturanPasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar. 2) Pasal 82 Ayat (1) Jo 76e Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar
Penggelapan Sarang Walet oleh berinisial TS, Utg, DBW,TP dengan RA bekerja sama menggelapkan Sarang walet Korban HNS dan akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e Jo Pasal 64 Ayat (1) Dan Atau Pasal 374 Jo Pasal 56 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kuhpidana, Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara Dan Atau Ancaman Hukuman Paling Lama 5 Tahun Penjara
Tidak pidana selanjutnya yaitu Penggelapan Yang Terjadi Di Spbu 64.737.01 Pt. Imbani Yunias Mebas Jalan Rt. 039 Rw. 011 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah oleh tersangka dengan Inisial AP,23th dan dikenakan pasal Pasal 374 Jo Pasal 64 Kuhpidana Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres mengatakan bahwa terimakasihnya atas kinerja personel dan berharap Polres Dan Polsek Jajaran tetap Harus bekerja lebih keras lagi untuk menungkap kasus lainnya.
(Asrori)
