Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polisi Ungkap Pengendalian Narkoba dari Lapas Ternate

TERNATE – persbhayangkara.id MALUKU UTARA

Ditresnarkoba Polda Malut mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika 3 paket ganja berukuran besar dengan berat 2,5 kilo gram dan satu paket kecil berukuran 47,80 gram.

Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 wit Ditresnarkoba Polda Malut, AKBP Setiadi Sulaksono, SIK, MH mendapat Laporan Informasi dari masyarakat, Kemudian
Direktur memerintahkan Ka Tim Opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Malut IPTU Abu Zubair Latupono untuk melakukan penyelidikan terhadap seorang berinisial RR akan mengambil paket barang di salah satu kantor jasa pengiriman yang beralamat di Kelurahan Stadion dan diduga Narkotika Jenis Ganja.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian dan pembuntutan
terhadap tersangka sekitar pukul 21.00 WIT. Anggota melihat terlapor keluar dari jasa pengiriman sambil membawa sebuah paket.

Selanjutnya anggota yang dipimpin Panit II
Iptu Abu Zubair Latupono langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.hasilnya,Polisi menemukan berisi 3 (tiga) paket besar dengan berat 2,5 Kilo Gram dan 1 (satu) sachet sedang
dengan berat 47,80 Gram yang diduga narkotika jenis Ganja dibungkus dengan celana jeans.

“Dari pengakuan tersangka RR, Barang haram tersebut milik temannya Akbar, yang saat ini mendekam di dalam Lapas Jambula Ternate,” ujar Kapolda Malut Irjen (Pol) Rikhwanto dalam Conferensi pers, Selasa (30/06/2020).

“Dari pengembangan, AK sebagai pengendali bisnis haram tersebut mengakui bahwa barang itu merupakan barang miliknya yang dijemput RR di jasa pengiriman, tapi RR ini sebelumnya juga adalah residivis yang pernah tertangkap dalam kasus yang sama yang bebas pada 2015 lalu” katanya

Saat ini kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut, bahkan Polda Malut juga melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang melakukan pengiriman tersebut.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
Pidana Penjara Paling singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun.

Published. : W2N

Sumber Humas Polda Malut

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top