SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Wabah Covid 19 belum kelar,pengguna atau penjual sabu masih berkeliaran dimana mana,kembali tim Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap dan meringkus pengguna Sabu,pelaku berinisial Purnomo alias Supeno,laki laki,umur 34 tahun,tukang almini,warga asal dari Desa Pabean Rt 05/Rw 18 Kecamatan Sedati Sidoarjo,kini harus meringkuk di hotel prodeo jeruji besi Polresta Sidoarjo.
“Awal kronologis tertangkapnya pelaku,hari Minggu tanggal 21/6/20 jam pukul 23.00 wib,Abd Anto alias Ableh menghubungi pelaku melalui SMS mengatakan “bahannya habis mas”ia jawab iya,coba kamu telepon Kojek,lalu pelaku menelepon Kojek juga mengatakan mas Ableh minta bahan dan jawab Ableh iya besok pagi saya hubungi,hari Senin tanggal 22/6/20 sekitar pukul 04.30 wib pelaku dihubungi lewat WA oleh Kojek dan mengatakan ,”habis ini ada yang menghubungimu,dan sekitar jam 05.00 wib pelaku dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal mengatakan,kamu dimana, berangkatlah ke tambak sawah disekitar pabrik pabrik,ia jawab iya berangkat,lalu ia berangkat menuju Desa Tambak sawah,sesampai di sana menghubungi orang tersebut,mas,saya sudah sampai tambak sawah,dan dijawab,itu barangnya ditaruh didepan pabrik warna cat tembok biru.
Ambilah ditiang listrik,ditempat bungkus rokok mild,ia jawab ya mas,lalu pelaku menuju tempat yang dimaksud, setelah ketemu barangnya berupa narkotika jenis sabu,ia ambil dan kembali kerumah,sesampai di rumah narkotika jenis sabu tersebut,ia bagi bagi,dan sebanyak 4 gram lalu ia serahkan ke Abd Anto dirumahnya Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo,sisanya 6 gram ia ranjau dibesi pembatas di sebelah pasar waru atas petunjuk kojek,selanjutnya hari Rabu tanggal 24/6/20 jam pukul 08.00 wib Abd Anto menghubunginya,barange habis mas,pelaku njawab pean hubungi Kojek mas,Ableh jawab iya,kemudian pelaku juga menghubungi Kojek mengatakan,Ableh minta barang lagi,iya orange tadi habis telepon saya ucap Kojek.
Dan kemudian sekira jam 08.00 wib pelaku dihubungi lagi oleh orang yang tidak ia kenal dan bilang,mas pean merapat ke tambak sawah,ditempat yang kemaren,ia jawab iya, berangkatlah ia menuju ke tambak sawah waru,sesampai di sana barangnya ia ambil dan lalu ia bawa pulang,sesampai di rumah narkotika jenis sabu tersebut ia bagi lagi,sebanyak 4 gram ia antarkan kerumah Abd Anto Desa Wedoro dan sisanya ia simpan diatas bufet ruang tamu.
Tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,menyerahkan narkotika golongan I / memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,SIK,bersama anggota tim jajaran akan kompak selalu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat Kecamatan Waru zona merah sarang narkoba, Satreskoba Polresta Sidoarjo akan menindak tegas para pelaku bisnis narkoba, pungkasnya.(sulton)
