SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020, sekira pukul 16.30 Wib,di pekarangan belakang rumah CEMPLUK Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo,telah melaksanakan penggerebekan penangkapan pelaku judi sabung ayam di Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial,S, Umur 49 tahun,laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja,beralamat di Dusun Klagen, Desa Tropodo Kecamatan Krian,dan
J E M, Umur 34 tahun,laki-laki, Agama Islam,Swasta, beralamat Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo,sekarang tinggal di Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono,serta D R A, Umur 34 tahun, laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta,beralamat Desa Tambak kemerakan Kecamatan Krian,H/DOMBEN, Umur 37 tahun,Laki – laki,Swasta (kuli bangunan) ,Agama Islam,beralamat Desa Kraton Kecamatan Krian-Sidoarjo.
Awal kronologis tertangkapnya pelaku,pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada permainan sabung ayam di belakang rumah pekarangan belakang rumah S/CEMPLUK di Desa Wantil Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu-Sidoarjo, dan indikasi terdapat taruhan uang.
Selanjutnya tim, melaksanakan lidik di lokasi kejadian dan benar adanya, di lokasi tersebut sedang berlangsung sabung ayam dan disaksikan banyak orang yang mengelilingi lokasi, setelah selesai pertarungan ayam, diketahui ada indikasi permainan judi menggunakan uang, sehingga dapat diduga, para pemilik ayam dan penonton melakukan praktik perjudian sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya.
Lalu tanggal 21/6/2020, sekira pukul 12.00 wib, Team melakukan penyelidikan terhadap hasil penyelidikan, selanjutnya team melakukan penyusupan di lokasi tersebut,dan anggota team mencover semua yang diduga terlibat dalam permainan dan juga ikut melakukan taruhan, dan pada pukul 16.00 wib, setelah pertarungan sabung ayam selesai, para pelaku mengeluarkan uang yang digunakan untuk taruhan, sehingga di lakukan penangkapan dan dibawa ke polresta untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SH,S.I.K,beserta anggota jajaran kompak selalu didalam memberantas tindak kejahatan diwilayah hukum Polresta Sidoarjo,para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun Bui,pungkasnya.(Sulton)
