KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Di tahun 2019, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan anggaran senilai kurang lebih Rp. 3,9 M untuk pembangunan sekitar 13 unit rumah Dinas Guru tingkat SD dan SMP yang tersebar di beberapa Desa dengan pagu anggaran masing-masing rumah Dinas Guru senilai Rp. 300 juta untuk dua kopel bangunan.
lronosnya. proyek yang melalui tender Bagian Layanan Pelelangan ini, dalam pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana, harusnya sudah rampung per Desember 2019, namun fakta lapangan berbeda, dimana ada proyek yang sampai saat ini terkesan diterlantarkan oleh oknum kontraktor tertentu.
Sebut saja proyek pembangunan rumah dinas guru SD lnpres Fatujuring. proyek ini berdasarkan pengakuan warga dan Guru di desa yang berada di Aru Tengah terebut bahwa CV Aru Putra yang memenangkan proyek itu, sejak Oktober 2019 sudah memulai pekerjaan namun hingga saat ini tak kunjung rampung.
Ironisnya, waraga sudah mendesak kontraktor pelaksana CV Putra Aru berinisial WT agar menyelesaikan pekerjaan itu, namun janji kontraktor tak kunjung direalisasikan. Pada hal penyelesaian pekerjaan itu sangat dan sangat didambakan warga, mengingat ketersediaan rumah Dinas Guru sangat terbatas.
Ditempat terpisah, Kepala SD lnpres Fatujuring, A. Sairatu membenarkan kalau proyek itu belum juga rampung seratus peren.
“Sampai saat ini, pekerjaan rumah dinas guru dua kopel itu baru rampung kurang lebih 60 persen dan tidak lagi dilanjutkan pekerjaan sisa, entah apa alasannya,”ujarnya kepada Pers Bhayangkara di Dobo, Minggu (28/6/2020).
Kepsek meminta kepada Dinas teknis yang berhubungan dengan proyek rumah dinas Guru tahun 2019 khusus di Desa Fatujuring, agar segera memanggil dan mendesak sang kontraktor untuk merampungkan pekerjaan tersebut.
Ditempat terpisah, salah satu sumeber media ini mengatakan, bukan saja proyek rumah dinas guru di Fatujuring yang terbengkalai, tetapi hal serupa juga teljadi di SMP Negeri Kobadangar.
Kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan bahwa, harusnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai penyedia bersikap tegas, sehingga sasaran dari pelaksanaan pekerjaan ini bisa terealisasi.
“Kepala Dinas melalui PPK, harus memanggil para kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan rumah dinas guru tahun 2019 untuk diminta pertanggungjawaban serta diberikan teguran keras, agar tidak main-main dalam
pelaksanaan pekerjaan dimaksud, apalagi sudah melewati batas waktu sesuai kontrak.”pintah sumber.
Sumber membebrkan bahwa, pekerjaan rumah Dinas guru SMP Negeri Kobadangar, dikeriakan oleh CV. Adhit
Prakasa.
Tambah sumber, Proyek Pembanguan rumah Dinas Guru yang di anggarkan meIaIui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2019 masing-masing, proyek rumah Dinas Guru SD Negeri Warabal, SMP Negeri 3 Jerol, SMP Negeri Apara, SD Kristen Hokmar, SD Kristen Lau-Lau, SD Negeri Ujir. SD Kristen Kabalukin, SMP Negeri Maekor, SD lnpres Benjina, SD Inpres Fatujuring, SMP Negeli Kobadangar. Mt Gomo
Gomo dan SD Kristen Papakula Besar.
Pewarta : Nus Yerusa
