PULANG PISAU – persbhayangkara.id KALTENG
Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh sari Sari Polsek Pandih Batu Bripka M. Tri Raharjo menyampaikan imbauan tentang larangan membuka lahan untuk bertani dan berkebun dengan cara dibakar, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (20/06/2020) sore.
Hal tersebut dilakukan pihaknya karena saat ini sudah memasuki musim kemarau.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Agus Suparji menyampaikan dari Polsek Pandih Batu mengingatkan kembali tentang peraturan yang melarang orang atau korporasi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Karena, perbuatan tersebut murni tindak pidana yang dapat diproses dengan hukum yang berlaku, baik KUHP, UU Lingkungan Hidup.
“Apa yang kami sekarang diharapkan juga disampaikan kepada masyarakat Kecamatan Maliku lainnya guna menghindari jeratan hukum yang akan diterapkan,” ujar Ipda Agus.
( Asrori )
