Liputan Lintas Nasional

Sosialisasi Terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU

Pentingnya pemahaman hukum kepada masyarakat umum guna dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari tidakan/prilaku yang salah atau menjadi korban perlakuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pada hari ini kamis tanggal 18 juni 2020 bertempat di Puskesmas Desa Ohoitahit, Kasat Binmas Polres Malra Akp Maslan Mulan bersama bersama Anggota Sat Binmas telah melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) kepada Petugas Medis Puskesmas Desa Ohoitahit.

Dalam Giat tersebut Kasat Binmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta menyampaikan Sangsi pidana pasal 1 dan 2 Undang -undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, sebagai berikut :

  • Pasal 2 : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  • Pasal 3 : Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selama pelaksanaan giat berlansung situasi dalam keadaan aman, tertib & lancar.

BuyunG

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top