Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Pengeroyokan 8 Oknum PSHT yang Terjadi di Sampit diputus Hukuman 14 Bulan Penjara oleh Hakim

SAMPIT – persbhayangkara.id KALTENG

18 Juni 2020K, asus pengeroyokan yang dilakukan oleh 8 Oknum anggota PSHT di sampit telah diputuskan oleh hakim dalam persidangan dengan Vonis 14 Bulan Penjara.

Setelah beredarnya video Pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda yang bernama Herpansyah beberapa bulan yang lalu, yang merupakan pemuda yang tinggal di daerah Cempaga kabupaten Kotawaringin Timur ini terjadi membuat masyarakat di Kalimantan Tengah bahkan di Kalimantan Geram, lantaran kejadian pengeroyokan dengan dalih memberi pelajaran kepada yang mengaku ngaku anggota PSHT ini sudah sering kali terjadi di daerah daerah lain.

Beberapa lembaga adat mengatakan bahwa tradisi atau sikap yang seperti ini tidak boleh ada di kalimantan karena tidak sesuai dengan kultur budaya dan kehidupan masyarakat adat di kalimantan, karena merupakan budaya kekerasan yang bertentangan dengan kultur budaya adat di kalimantan selama ini.

Kedelapan Orang yang melakukan pengeroyokan ini divonis hukuman 14 bulan Penjara, karena korban dan keluarganya merasa tidak terima dengan perbuatan mereka dan tidak mau berdamai, karena keluarga korban sangat geram saat melihat lagi perbuatan terhadap Korban yang dilakukan sebanyak 2 kali yang bahkan di videokan sampai viral.

Putusan Hakim Pada tanggal 17 Juni 2020 ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara, dengan dasar korban tidak memaafkan dan terbukti secara sah melakukan pengeroyokan.

Kejadian Seperti ini diharapkan tidak lagi terjadi di kalimantan, karena budaya budaya seperti ini bisa merusak budaya lokal yang sangat mencintai dan menjunjung tinggi kedamaian, supaya tidak ada lagi hal hal yang membuat gejolak atau respon masyarakat diminta oleh beberpa lembaga adat kejadian ini yang pertama dan teakhir, agar jangan lagi terulang.

(Dian Arsandi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top