Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Kesimpulan Sidang Sengketa Pilkada Aru, KPU Tegaskan Bawaslu Bersalah

KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU

KPU Kabupaten Kepulauan Aru selaku pengadu telah menyampaikan kesimpulan terhadap perkara kode etik penyelenggara Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.

Dalam kesimpulan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang telah teregistrasi dengan Nomor: 52-PKE-DKPP/IV/2020, KPU Aru secara tegas menyatakan bahwa Bawaslu Aru selaku teradu jelas-jelas bersalah.

Bawaslu dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan pasal 2, Pasal 6, ayat (1), pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a s/d huruf i , dan pasal 7 ayat (3) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilihan umum.

“Kami (KPUD Aru) telah menyampaikan kesimpulan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu (Bawaslu Aru) kepada DKPP di Jakarta tertanggal 12 Maret 2020,” ungkap Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay melalui sambungan selulernya (Selasa (16/6/2020).

Darakay dengan tegas menyatakan bahwa, terbukti PARA TERADU (BAWASLU ARU) mengabaikan fakta terjadinya koreksi hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat. dengan memberikan rekomendasi hasil pengawasan Nomor : 036/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/lll/2020 tanggal 6 Maret 2020 secara selektif. tidak secara utuh. dan hanya berdasarkan pada hasil pengecekan jumlah dukungan sebelum dilakukan koreksi oleh PENGADU.

Padahal bila PARA TERADU berpendapat lain, PARA TERADU seharusnya memberikan pendapat atau rekomendasi seketika saat dilakukan rapat koordinasi antara PENGADU, TERADU ll dan TERADU III dan Bapaslon tanggal 26 Februari 2020. dimana PENGADU menyatakan akan melakukan koreksi jumlah dukungan hasil pengecekan, dengan mengeluarkan 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir dari dukungan yang memenuhi syarat Bapaslon. Bukan malah PARA TERADU justru memberikan rekomendasi dengan meminta PENGADU memperbaiki objek sengketa (BA-1-KWK) tanggal 6 Maret 2020 setelah objek sengketa diregistrasi oleh PARA TERADU dalam sengketa Pemilihan, tanggal 28 Februari 2020.

Ditegaskan pula bahwa, PARA TERADU terbukti telah memiliki pretensi memihak kepada Bapaslon sebagai pihak PEMOHON dalam sengketa Pemilihan, dengan memberikan data pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi dan bukti tertulis dalam pemeriksaan musyawarah yang dipimpin oleh PARA TERADU. Apalagi terbukti dalam putusan musyawarah. PARA TERADU melakukan konstruksi hukum dan pembuktian, dengan mempertahankan hasil pengecekan sebelum dilakukan koreksi oleh PENGADU. dengan mengesamping bukti-bukt surat dari PENGADU, berkaitan dengan terbuktinya cetak SILON dalam 7 Formulir B.1.1.KWK di Kecamatan Sir Sir berisi 57 dukungan tanggal 24 Februari 2020, dengan keterangan saksi yang tidak relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan dokumen di atas tanggal 23 Februari 2020, pukul 23.40 WIT. Rahmat Bagja dan Dayanto dalam buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, cetakan 1 2020, dalam halaman 216, memberikan kualiflkasi bukti yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan sebagai bukti logis yang memberikan kepastian bersifat mutlak dan tidak memungkinkan adanya bukti Iawan.

“Artinya dengan tidak adanya bukti Iain yang dapat membantah terteranya waktu cetak 7 Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berisi 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir tanggal 24 Februari 2020, maka sifat kepastian pembuktiannya haruslah dinyatakan bersifat mutlak dan tidak dapat dibantah pihak lawan,” tandas Darakay.

Ironisnya lagi, Tindakan PARA TERADU yang memutuskan dan meneruskan kepada sentra Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan pidana Bapaslon dan menetapkan status KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Tersangka bersamaan dengan diterimanya Permohonan sengketa Pemilihan, terbukti dengan jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang menegaskan PARA TERADU dalam memeriksa sengketa Pemilihan hanya berkenaan dengan Permohonan yang dapat dinilai PARA TERADU tidak mengandung unsur pidana.

Dengan kata lain, dalam kerangka penegakan hukum Pemilihan perbuatan PENGADU menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020 adalah masuk kategori penegakan hukum sengketa Pemilihan yang dapat diuji melalui sengketa Pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemi|ihan (UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016).

Oleh karena itu, rangkaian kegiatan PARA TERADU, baik dalam melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi, memutuskan putusan pemeriksaan, dan meningkatkan status Iaporan pidana Pemilihan, diduga dilakukan dengan sengaja untuk tidak jujur, tidak adil, tidak profesional dan memihak sehingga memenuhi atau telah melanggar UU Nomor 1Tahun 2015Pasal 32 huruf a, Pasal 136, Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemi|ihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. danlatau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemi|ihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati danlatau Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/l”/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemi|ihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada halaman 9 BAB II huruf B angka ; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3), Pasal 17 danPasal 22 danPasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan uraian perbuatan Para Teradu sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka perbuatan Para Teradu telah jelas melanggar ketentuan : Pasal 2; Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 6 ayat (3) huruf a s.d. huruf l; dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” Tandas Darakay.

Pewarta : Nus Yerusa

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top