KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
11 Juni 2020, PT Pelindo III Cabang Kumai didesak ahli waris dari Muhammad Amin Bin Mat Amin Lantaran selama 20 tahun Ganti Rugi atas lahan mereka tidak juga diberikan.
Selama ini pihak Pelindo III tidak memberikan solusi atas hal ini, karena berdasar surat Berita Acara pengadaan tanah Pelindo III tahun 2020 dan data ukur dan inventarisasi tahun 1999 terdapat 14,150 Meter lahan tanah yang belum diganti rugi.
Menurut Ahli Waris Muhammad Amin Bin Mat Amin pihak Pelindo III sangat sangat Lalai dalam menyelesaikan Permasalahan ini, PT PELINDO III BUMI HARJO Diminta selesaikan Hak Masyarakat , hampir 20 tahun lebih kami menunggu etikad baik Pelindo III namun hingga saat ini tidak ada satupun opsi perusahaan PT Pelindo III untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut.
“Pihak Pelindo III kami anggap telah ingkar janji, apabila dalam tempo waktu satu minggu tidak ada etikad baik kami menyatakan menarik diri dan tanah /lahan hak milik kami yg belum diganti rugi akan kami kuasai”, Tegasnya.
(WL/DA)
