MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap 4 bocah laki laki dengan memberikan upah Rp 50 RB kepada korban , akibat perbuatannya pelaku diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH.
Dan hal serupa disampaikan Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas bahwa Satreskrim Polres Muaro Jambi bahwa Tim nya berhasil Ciduk pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 telah di tangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan surat laporan
Nomor : LP / B – 34 / VI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT, 08 Juni 2020 jajaran TIM Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap tersangka IK sesuai laporan dari orang tua korban
EH, 39 Tahun, Laki-laki, Islam, Montir, Alamat Rt. 04 Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi
Tersangka
IK, 65 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Penjual martabak, Alamat Rt. 08 Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.
Kejadian pada
Hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira 22.00 Wib , dan pelaku beraksi di
kamar rumah terlapor Rt. 08 Desa Penyengat Olak Kel. Jaluko Kab. Muaro Jambi.
Bermula pada tanggal 03 Juni 2020 pelapor melihat anak pelapor sering ikut berkumpul dengan terlapor (pelaku) dan teman-temannya, menurut keterangan anak pelapor, bahwa anak pelapor dicabuli dengan cara pelaku membujuk anak pelapor kerumahnya bersama temannya lalu didalam kamar, anak pelapor dan temannya disuruh buka celana lalu diperlihatkan film porno dari hp terlapor dan saat itu jg terlapor mengambil cairan body lotion merk Citra lalu di oleskan ke kemaluan anak pelapor dan temannya, lalu kemaluan anak pelapor dan temannya di kocok hingga menegang yg kemudian terlapor membuka celananya lalu dalam keadaan terlentang ke atas sambil mengangkang, terlapor menyuruh anak pelapor memasukkan kemaluan anak pelapor ke dubur terlapor kemudian anak pelapor mengayunkan pinggulnya maju mundur dan sekira 1 menit kemudian kemaluan anak pelapor mengeluarkan cairan kental didalam dubur terlapor. Setelah itu terlapor menyuruh temannya bergantian.
Setelah selesai anak pelapor dan temannya memakai celananya masing2 kemudian terlapor memberikan uang Rp. 50.000/org
Setelah itu anak pelapor dan temannya pulang kerumah. Kejadian tsb telah dialami oleh anak pelapor sebanyak dua kali dan terakhir kali tgl 27 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib di kamar rumah terlapor.
Setelah mendapat pengakuan tsb, pelapor mencari tahu siapa saja korban lainnya selain anak pelapor dan didapat keterangan bahwa baru 3 org anak yg mengaku telah ikut dicabuli oleh terlapor dg modus yg sama seperti yg dialami oleh anak pelapor Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban anak yg saat ini diketahui berjumlah 4 org
Dan akhirnya tim membawa korban melakukan pemeriksaan Psikolog yg akan dilaksanakan minggu depan
Dan terlapor saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya .
(*/dody)
