Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengguna Sabu Warga Desa Kedungrejo Dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Ditengah pandemi Covid 19 masih ada saja pembeli/pengguna sabu sabu,jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap dan meringkus pengguna/pembeli barang haram jenis sabu,tersangka berinisial Deni Y,laki laki,umur 39 tahun,beralamat di Jalan Brigjen Katamso 1/74 E,Rt 15/Rw 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka dalam tindak pidana melawan hukum,setiap orang tanpa hak,menawarkan,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jualbeli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman,memiliki,menguasai,sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang psykotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun bui.

“Awal kronologis tertangkapnya pelaku,hari selasa tanggal 26/5/20 jam pukul 21.30 wib,pelaku menghubungi Sael alias Cuklek melalui telepon dengan maksud tujuan membeli sabu sebanyak 2 gram,Cuklek menjawab Iya,tunggulah dirumah,ucapnya.

Jam pukul 22.00 wib Cuklek datang kerumah dan bertemu lalu menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu,langsung Sael/Cuklek pulang,hari rabu tanggal 27/5/20 pukul 15.30 wib Wati menghubungi Deni lewat telepon dan mengatakan kalau Nardi/Kawuk mau pesan sabu 1 pocket supra,Deni jawab iya tunggu di warkop,jam pukul 16.00 wib Deni datang ke warkop satria Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Sidoarjo,untuk bertemu Wati.

Deni lalu meletakkan 1 pocket sabu didalam saku sarung kulkas,Wati Deni bilangi kalau Nardi/Kawuk datang minta tolong sabunya diserahkan ke Nardi,Deni lalu pulang pukul 20.00 wib,saat ia sedang tiduran di kamar tidur,tiba tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal berpakaian Dinas dan mengaku dari Anggota Polisi melaksanakan penangkapan terhadapnya,saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah wadah plastik/cepuk berisi 1 bungkus plastik klip isi serbuk kristal warna putih.

Dan 1 pack plastik klip kosong,seperangkat alat hisab sabu(bong)yang masih tertancap 1 buah pipet kaca,diduga masih berisi serbuk kristal putih/narkotika dilantai kamar tidurnya,ditemukan pula 1 buah Hp merk Xiaomi silver,disaku celana depan sisi kiri yang ia pakai,ia juga diintrogasi petugas,milik siapakah sabu tersebut,dan kamu dapatkan dari siapa barang haram ini?dan dengan cara bagaimana ?pelaku menjawab sabu ini dengan cara membeli dan dapat dari Sael alias Cuklek namun belinya belum membayar sama sekali.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ket Mako Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna penyidikan dan pemeriksaan secara details.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,MSi beserta anggota jajaran yang lain selalu kompak dan berhasil didalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat area Waru Zona merah Covid 19,juga Zona merah peredaran Narkoba untuk itu harus kita antisipasi beserta pemantauan kejahatan tersebut,pungkasnya.(sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top