Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Asyik Nunggu Pelanggan Gino Diciduk Polsek Firdaus

SERDANG BEDAGAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai menciduk pelaku terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan berikut barang bukti sabu seberat 0,91 gram dan satu paket ganja siap edar.

Tersangka Legino alias Gino (38) warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap pada hari Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 15:30 WIB, saat sedang menunggu pelanggan atau pembeli sabu di belakang rumah warga di Dusun XV Kampung Jati.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) mengatakan penangkapan tersangka L alias Gino berkat adanya laporan dari masyarakat kampung jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban tentang adanya peredaran narkotika di seputaran kediaman rumah tersangka, langsung Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan, setiba dilokasi melihat satu orang terduga sedang berdiri di belakang rumah warga dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan tim berhasil menemukan barang bukti satu kotak rokok Sempoerna yang didalamnya berisikan satu paket sedang yang diduga sabu seberat 0,45 gram, 3 paket kecil yang diduga sabu seberat 0,46 gram, 3 pipet yang sudah dimodif menjadi skop, 2 jarum suntik dan satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah tas slempang warna biru yang didalamnya terdapat satu kotak rokok sempoerna yang berisikan satu paket daun ganja kering dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut milik tersangka yang disimpan di kandang ayam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut, kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi terhadap tersangka yang berstatus lajang mengaku jika dirinya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2011 dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman selama 3 tahun 2 minggu di Lapas Tebing Tinggi.

L alias Gino juga mengaku menjual narkotika jenis sabu baru berjalan 3 bulan terakhir karna tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara, baru tiga bulan terakhir ini saya jual sabu pak, karena setelah keluar dari penjara sangat sulit cari kerjaan, ycap tersangka L alias Gino kepada petugas di ruang penyidik, tersangka juga mengaku membeli
sabu dari seorang yang bernama R warga Kampung Jati dengan harga Rp450.000 dan kemudian dipaketin tersangka sebanyak 5 paket dan baru terjual satu paket dengan harga Rp50.000 dan Ganja diperoleh dari N warga Tanjung Beringin, tambah AKBP Robin.

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, pungkas Kapolres Serdang Bedagai AKBP R.Simatupang.

Reporter : Erizal
Sumber : HumPS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top