SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Ditengah merebaknya wabah Covid 19 ternyata masih ada ditemukan pengguna narkoba,kini jajaran Satresnarkoba Polresta berhasil menangkap pelaku pengguna sabu,tersangka berinisial Moh.Sael,umur 52 tahun,laki laki, Jawa,Agama Islam,Sopir Truck, beralamat di jalan Brigjen Katamso no 2 Rt 021 Rw 005 Desa pengkol Desa Kedungrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
“Awal kronologis penangkapannya,Rabu tanggal 27/5/20 jam 22.00 dipinggir jalan raya sepanjang kecamatan taman tidak ditemukan barang bukti sabu,lalu pelaku diajak menuju kerumah dilakukan penggeledahan dalam kamar tidur, ditemukan 1 poket dengan berat 1,01 gram,dan hari Selasa tanggal 15/5/20 jam 14.00 wib,ia telpon ke Dimas (belum tertangkap)untuk beli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 5.000.000 tapi tidak beli tunai melainkan,hutang dulu dan disetujui ia disuruh menunggu telepon dulu,jam 14.30 wib pelaku telah ditelepon balik untuk ngambil barang yang diranjau dibungkus rokok gudang garam surya 12.
Setelah itu barang ranjau tersebut langsung diambil dan dibawanya pulang masuk ke kamar tidur,akhirnya langsung ia coba untuk dikonsumsi ia mencobanya bahwa betul itu sabu,dan sabu itu ia taruh barangnya dalam kotak bekas hp Acer diatas Rak buku,istirahat sebentar,2 hari kemudian ia konsumsi sabu lagi mencubit/mengambil sabu dalam plastik klip.
Hari Selasa tanggal 26/5/20 jam 22.00 wib pelaku dapat telepon dari Deny Yulianto/landak (saksi/tersangka berkas lain) ia minta/pinjam sabu bila punya simpanan,pelaku jawab ada ini barangnya dan meminta sabu 2 gram,pelaku langsung mengambilkan dengan memakai timbangan elektrik yang ada.
Lalu pelaku mengantarkan kerumahnya dan ia serahkan sendiri pada DY,selesai itu balik pulang,hari Rabu tanggal 27/5/20 jam 19.00 wib pelaku sempat konsumsi sabu sendirian dikamar,dan jam 21.30 wib pelaku keluar rumah menuju ke Warkop dekat rumah tapi tidak buka,tiba tiba ada telepon dari karyawan warkop Sepanjang minta dijemput untuk pulang ke rumahnya,pelaku saat keluar hendak menuju warkop daerah sepanjang Kabupaten Sidoarjo,akan telepon teman yang minta dijemput ia didatangi polisi berpakaian preman melakukan penggeledahan badan belum ditemukan barang bukti sabu,lalu polisi mengajak pelaku menuju rumah dilakukan penggeledahan pula ditemukan barang bukti berupa sabu 1 poket 1,01 gram,sempat polisi menanyakan dapat darimana kamu barang haram ini,ia jawab dari Inisial Dimas lanjut ia langsung dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dalam perkara,setiap orang dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual-beli,menukar/menyerahkan, sebagaimana dimaksud telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH Msi beserta anggota jajarannya kompak selalu didalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,mengingat wilayah Kecamatan Waru Zona merah peredaran Covid-19 juga Zona merah peredaran narkoba, ini harus kita berantas,pungkasnya.(Sulton)
